Sabtu, 25 Maret 23

Calon Pilkada, KPU Tunggu Incrah Dualisme Kepengurusan Parpol

Calon Pilkada, KPU Tunggu Incrah Dualisme Kepengurusan Parpol

Jakarta, Obsessionnews – Dualisme kepengurusan Partai Politik (Parpol) hingga saat ini masih terus bergulir. Sehingga saat mengajukan pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak yang akan berlangsung di 2015 ini, Parpol yang sama tidak mengajukan pencalonan kepala daerah yang ganda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pencalonan parpol mengacu pada kepengurusan yang sudah sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Perlu saya sampaikan kami memutuskan SK Kemenkumham dan itu diatur dalam UU NO 2 2011. Bagi parpol yang menggugat SK Kemenkumham KPU menunggu inkrah. Apabila belum incraht, kepengurusan dipersilakan diselesaikan,” ujar Husni di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Husni meminta DPR RI menghormati kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang juga bekerja secara konstitusional. Ia memastikan Peraturan KPU terkait Pilkada Serentak sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, adanya wacana revisi Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pilkada adalah hak DPR RI dan Pemerintah.

Husni juga mengatakan, KPU akan berpedoman pada undang-undang sebagai dasar pembuatan PKPU tentang Pilkada Serentak. Dia juga berharap dari kesadaran parpol tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.

“Kita berharap ada kesadaran internal untuk menyelesaikan masalahnya sendiri,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.