Rabu, 24 April 24

Calon Independen akan Disamakan dengan Calon dari Parpol

Calon Independen akan Disamakan dengan Calon dari Parpol
* Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

Jakarta, Obsessionnews – ‎DPR RI melalui Komisi II akan mengevaluasi kembali aturan bagi calon independen yang akan maju sebagai kepala daerah. Aturan itu lebih diperketat dengan menaikan batas dukungan.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Pilkada, seorang kandidat calon kepala daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

“Ini dinaikkan karena timbul wacana Undang-Undang Pilkada harus seusai asas keadilan. Kita naikkan atas asas keadilan,” kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/3/2016)

Dengan begitu, Lukman mengatakan batas dukungan calon indepen nantinya sama dengan batas dukungan calon kepala daerah yang diusung dari partai politik, yakni minimal 20 persen, jauh melebihi syarat dari independen. ‎

“Ada dua model, 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol,” ungkapnya.

Politikus PKB itu membantah bila revisi syarat dukungan ini dikaitkan dengan Pilkada DKI. Dimana calon incumbent, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah memastikan diri maju dari jalur independen pada Pilkada DKI mendatang.

“Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan undang-undang dikorbankan untuk satu provinsi,” kata Lukman.  (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.