Jumat, 26 April 24

Calon Haji Wajib Punya 3 Kata Nama di Paspor Haji

Calon Haji Wajib Punya 3 Kata Nama di Paspor Haji
* Sosialisasi paspor bagi calon jammaah haji.

Semarang, Obsessionnews – Peraturan dari Kedutaan Saudi Arabia untuk permohonan visa umroh atau visa haji di Indonesia sering diubah. Terbaru, jamaah haji kini wajib memiliki paspor haji yang berbeda dari paspor umum, khususnya terkait pencantuman nama.

“Berkaitan penamaan di paspor haji sekurang-kurangnya aturan terbaru harus 3 kata. Penambahan namanya juga tidak asal buat melainkan dengan melihat akte lahir atau buku nikah,” terang Kepala Imigrasi Klas IA Semarang, Himron dalam sosialisasi tentang penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia(DPRI) atau paspor bagi calon jammaah haji khususnya di tahun 1437 hijriah, Rabu (16/3/2016).

Paspor haji dimaksud, diberikan saat menjelang pemberangkatan termasuk dalam pengurusannnya diajukan oleh Kementrian Agama. Terkait pencantuman 3 kata dalam nama, calon jamaah haji dapat menambah nama jika jumlah nama kurang dari ketentuan dengan dasar penetapan di Pengadilan Negeri.

“Kalau di akte lahir ada bisa menggunakan tambahan nama ayah dan ibu. Semua untuk kemudahan kelancaran dari pemegang paspornya,” sebut dia.

Penambahan 3 kata nama berfungsi untuk menanggulangi tindak kejahatan dari data Internasional apabila terdapat kesamaan nama dari pelaku kejahatan.

“Aturan itu juga sesuai permintaan dari negara Arab Saudi. Kalau namanya tidak ada 3 kata maka tidak diterima, semua berkaitan pemberian visa. Memang tahun 2014 lalu cukup 2 kata boleh, tapi sekarang harus 3 kata karena sudah dilakukan perbaikan,” paparnya.

Terpisah, Staf Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementrian Agama Kantor Kota Semarang, Tantowi Jauhari mengaku saat ini, penetapan 3 kata nama sudah bisa diantisipasi dengan cara mencocokan data surat nikah.

“Biasanya ditambah nama orang tua dan kakek. Tapi jarang yang namanya kurang dari 3 kata, cuma sedikit,” terang dia.

Berkaitan jumlah kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia diakui Tantowi, saat ini pihak masih menunggu nota kesepahaman (MoU).

“Mengenai pebayaranya pengurusan paspor haji jamaah sudah membayar satu paket dengan ongkos haji. Jadi kolektif karena sudah ada kesepakatan dengan pihak Imigrasi,” pungkasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.