Jumat, 19 April 24

Cagubnya Jadi Tersangka, Demokrat Siap Ajukan Praperadilan

Cagubnya Jadi Tersangka, Demokrat Siap Ajukan Praperadilan
* JR Saragih.

Jakarta, Obsessionnews.com – Partai Demokrat masih terus mendalami penetapan tersangka calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Romli Saragih oleh kepolisian atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Demokrat pun menyiapkan beberapa langkah hukum membantu Saragih, salah satunya praperadilan.

“Kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat,” kata Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan lewat pesan tertulisnya, Jumat (16/3/2018).

Hinca menduga penetapan Saragih sebagai tersangka sarat kaitannya dengan muatan politis. Sebab, penetapan ini terjadi jelang Pilkada. “Saya setuju dengan pendapat publik ini kental aroma politisnya,” ujarnya.

Hinca merasa ada ketidakadilan dalam proses Saragih ini. Dia mengklaim masyarakat jadi terganggu karena langkah yang dilakukan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu ini.

“Sebaiknya Polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu,” kata Hinca.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Saragih akhirnya tidak lolos sebagai calon Gubernur Sumut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Status tersangka politisi Demokrat itu ditetapkan oleh tim Sentra Gakkumdu Sumut.

“Jadi berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut di Medan.

JR Saragih pun menggugatnya ke Bawaslu. Bawaslu Sumut pun mengabulkan permohonan JR Saragih atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA itu. Namun, KPU menyatakan bahwa pasangan Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Putusan tersebut hanya meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dengan dijadikannya JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan legalisasi ijazah palsu, semakin sulit peluang JR Saragih berkompetisi di pilkada. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.