Kamis, 1 Juni 23

Cabut Hak Politik LHI Pertegas Hukuman Bagi Para Mafia Berdasi

Cabut Hak Politik LHI Pertegas Hukuman Bagi Para Mafia Berdasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Agung yang mencabut hak politik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, wajar. Hukuman itu supaya menimbulkan efek jera serta memberikan rasa keadilan publik karena korupsi yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu tergolong kejahatan luar biasa.

“Pejabat publik yang tidak amanah itu tidak hanya harus dihukum perbuatannya saja tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik karena potensial melakukan kejahatan serupa dikemudian hari,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (16/9/2014).

Bambang berharap hukuman tambahan bagi Lutfi tersebut sekaligus mempertegas hukuman yang diterapkan bagi para mafia berdasi. Menurutnya, putusan MA itu harus dijadikan referensi lembaga penegak hukum lainnya, agar bisa menjerat para pejabat korup dengan hukuman maksimal.

“Paduan atas sanksi hukum yang bertemu dengan sanksi yang berdampak sospol ini diharapkan bisa membuat efek deterent yang lebih kuat dan sekaligus mengirim signal yang tegas agar pejabat publik tidak lagi bermain-main dengan otoritas publik yang dipinjamkan publik untuk kepentingan kemaslahatan rakyat,” katanya.

Jubir KPK Johan Budi SP menambahkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih LHI dalam jabatan publik, memperlihatkan bahwa tuntutan KPK terhadapnya sudah benar. “Putusan di MA untuk mencabut hak dipilih pada jabatan publik bisa jadi gambaran bahwa KPK sudah benar untuk menuntut itu,” kata Johan.

KPK juga mengapresiasi putusan kasasi MA yang memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dari 16 tahun penjara. “Bisa jadi apa yang dibawa KPK di dalam proses persidangan menurut majelis hakim terbukti. Ini bisa jadi rujukan hakim-hakim di tingkat bawah,” kata Johan.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah. (Has)

 

Related posts