Selasa, 23 April 24

Cabuli Janda Beranak Satu, Anggota KPU Yogyakarta Dipecat

Cabuli Janda Beranak Satu, Anggota KPU Yogyakarta Dipecat
* Ketua DKPP Harjono. (Foto: Twitter DKPP)

Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar, rupanya tak mampu mengumbar nafsu syahwatnya. Bukannya bekerja dengan baik mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu, ia justru melakukan tindakan asusila terhadap bawahannya.

 

Baca juga:

Identifikasi Kerawanan Pemilu Bawaslu Luncurkan IKP

Inilah Persiapan Pemilu 2019 di Luar Negeri

Gerakan Ayo Memilih Tampilkan Sisi Lain Pemilu untuk Kaum Milenial

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Nufrianto terbukti berbuat asusila yaitu mencabuli seorang perempuan yang juga anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Ia akhirnya dipecat dari jabatannya.

Kasus itu bermula saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja Nufrianto mencium paksa perempuan berkali-kali. Tidak hanya itu, Nufrianto memaksa melepaskan celana korban hingga ikat pinggang korban putus.

Korban yang merasa harga dirinya dihinakan dan dicemarkan, akhirnya nekad melaporkan tindakan bejad pelaku ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta. Kasus ini kemudian bermuara ke DKPP.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu R Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta putusan dibacakan,” demikian dilansir DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019).

Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) kemarin dengan ketua majelis Harjono. Dalam sidang DKPP, Nufrianto membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa simpati kepada janda satu anak itu.

Nufrianto juga membenarkan pernah memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas. Ia mengaku melakukan itu karena terdorong nafsu sesaat.

“Tindakan teradu sangat merendahkan martabat kemanusiaan perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental,” kata Ketua DKPP Harjono.

Nufrianto, menurut DKPP, justru menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” pungkas Harjono. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.