Kamis, 25 April 24

BW Mundur dari KPK, Istana Belum Terima Suratnya

BW Mundur dari KPK, Istana Belum Terima Suratnya

Jakarta – Presiden Jokowi belum memberi sikap atas pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab surat resmi pengunduran diri Bambang belum disampaikan ke istana. Hal itu diakui Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto.

“Belum, belum ada. Menuggu suratnya masuk,” ujar Andi Widjajanto di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/1/2015).

Tidak hanya surat pengunduran diri, surat penetapan Bambang sebagai tersangka dari Mabes Polri juga belum diterima presiden. Sebab itu kata Andi, presiden belum bisa memberikan keputusan apapun.

“Baik dari Mabes Polri tentang status tersangka, dari KPK tentang permintaan mundur pak BW belum sampai ke kami,” katanya.

Bambang Widjojanto telah menyerahkan kepada pimpinan KPK lainnya untuk mengambil keputusan terkait pengunduran diri sementara yang diajukannya. Bambang mengajukan surat pengunduran diri sementara setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka.

“Biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut, jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut permohonan itu,” kata Bambang.

Menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka. Kendati yakin bahwa kasus yang menjeratnya ini diada-adakan, Bambang akan mengikuti proses hukum di kepolisian.

“Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Itu sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK,” ujar dia. (Has)

Related posts