Jakarta, Obsessionnews.com – Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) segera diterapkan di Jakarta per 10 April 2020 hingga dua minggu.
Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terkait PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang diumumkan secara resmi pada Rabu (8/4), diantaranya adalah :
1. Pembatasan jam maupun jumlah moda transportasi umum di Jakarta. Bus yang biasanya diisi 50 orang akan diatur menjadi 25 orang (dibatasi jumlahnya). Jam operasional Angkutan umum dimulai dari pukul 06.00 s.d 18.00 WIB.
2. Tidak boleh ada acara berkumpul lebih dari 5 orang. Bekerja di rumah, beribadah di rumah serta kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan perkumpulan lebih dari 5 orang.
3. Keluar rumah harus menggunakan masker. Jaga jarak dan tingkatkan pola hidup sehat.
4. PD Pasar Jaya dipersiapkan untuk menyiapkan kebutuhan pangan warga sehari-hari, sehingga tidak ada pembatasan untuk kendaraan pengangkut logistik pangan.
5. PSBB akan disosialisasikan 2 hari, yaitu hari Rabu dan Kamis dan kemudian akan mulai diterapkan sepenuhnya mulai tanggal 10 April 2020.
6. Semua aparat baik dari pihak Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian dan TNI akan menindak tegas apabila masyarakat tidak mematuhinya.
7. Kemungkinan besar PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, itu artinya WFH dan Home Learning dimungkinkan akan diperpanjang. (Red)