
Jakarta, Obsessionnews – Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPMI-KSPSI) menggelar aksi mogok serentak Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan-pelabuhan Utama di Pulau Jawa pada 4 Mei 2015, memrotes kebijakan maritim pemerintah yang mengabaikan kesejahteraan pekerja maritim.
“Kebijakan maritim yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2014 dan Nomor 53 tahun 2015 berpotensi menambah penderitaan para tenaga bongkar muat di berbagai pelabuhan di tanah air,” ungkap Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat FSPMI-KSPSI Sutrisno didampingi Sekjen Syukur Achmad beserta para pengurus FSPMI-KSPSI dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Kekuatan aksi demo 4 Mei nanti, di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ada 4.000 buruh/pekerja maritim, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ada 1.600 orang, di Tanjung Mas Semarang ada 1.500 orang, Gresik 1.700 orang, Probolinggo 2.000, Tuban 1.200 orang, Banyuwangi 1.000 orang, dan pelabuhan lainnya di pulau Jawa.
Sutrisno menilai, pemerintah tidak berpihak pada pekerja/buruh maritim, melainkan kepada kapitalis. “Cabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 60 tahun 2014 dan Nomor 53 tahun 2015 terkait penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, atau kami lakukan aksi mogok kerja bongkar muat di [pelabuhan-pelabuhan!” serunya.
Oleh karena itu, tegasnya, kalau aksi mogok se-Jawa ini tidak diperhatikan pemerintah, maka pekerja maritim pelabuhan-pelabuhan se-Indonesia akan melakukan aksi mogok masal sehingga melumpuhkan pelabuhan.
“Kalau sampai desakan kepada pemerintah pada 4 Mei tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan mogok nasional para buruh pelabuhan seluruh Indonesia!” ancamnya.
Ia pun mempertanyakan janji Presiden Jokowi yang akan membengembang pembangunan bidang maritim yang berpihak rakyat. “Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60/2014 dan Nomor 53/2015 ini memasukkan sistem kapitalis. Kaum pekerja tertindas. Ini hanya kepentingan penguasa dan pengusaha. Pekerja maritim akan dioutsourcingkan,” ungkapnya.
“Pemerintah jangan hanya membuat peraturan-peraturan yang malah membuat kami sengsara!” serunya pula.
Sebelumnya, ribuan pekerja bongkar muat Pelabuhan Tanjung Perak mengancam mogok kerja. Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 60 Tahun 2014 dan Permen Nomor 53 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan, dinilai merugikan pekerja maritim.
“Kami masih rapatkan Kamis (30/4/2015) mendatang di Jakarta. Kalau pemerintah tetap tidak merevisi peraturan itu, kami akan mogok kerja,” kata Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak, Ahmad Kholik, Minggu (26/4/2015).
Permenhub Nomor 53 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Sedianya pasal 16 Permenhub Nomor 60 Tahun 2014 menyatakan wajib menggunakan koperasi. Sehingga pasal 3 (4) Permenhub Nomor 53 Tahun 2015, mewajibkan pekerja bongkar muat berbentuk badan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), koperasi dan yayasan.
“Kami yang sudah berkiprah selama 25 tahun di pelabuhan akan terkikis, lantaran kalah bersaing dengan pemilik modal,” jelasnya.
Padahal, dalam peningkatan produktivitas kinerja pekerja bongkar muat di gerbang pintu perekonomian kawasan timur Indonesia (KTI) tersebut, tambah Kholik, 7.173 pekerja yang tergabung dalam TKBM Pelabuhan Tanjung Perak rutin mengikuti pelatihan dan pendidikan.
Dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, menyebutkan badan usaha pemerintah mengadakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan produktivitas bagi anggota tenaga bongkar muat.
“Terus terang, sebenarnya kami tidak ingin melakukan mogok. Jika ini terjadi (mogok,red) karena Permen itu mengacam ribuan anggota,” tambahnya.
Terkait rencana mogok kerja, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak menghimbau kepada ribuan pekerja untuk tidak melakukan aksi demo atau sejenisnya yang dapat menghambat kegiatan di pelabuhan.
Guna mengantisapi lumpuhnya perekonomian di Pelabuhan Tanjung Perak, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Tanjung Perak telah menyiapkan 1600 orang tenaga kerja di tiap-tiap terminal
“Semuanya itu sebagian besar dari Terminal Kalimas yang tidak masuk dalam koperasi,” kata Kepala Humas PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Dhany R. Agustian.
Rencananya, 1600 pekerja itu akan dibagi sesuai dengan kebutuhan masing-masing terminal dengan tetap disupervisi. Mengingat, kegiatan bongkar muat di terminal Kalimas masih menggunakan perlatan konvensional. (Ars)