
Prattama
Jakarta-Majelis Pekerja Buruh Indonesia telah mengirimkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait penangguhan upah minimum provinsi (UMP).
Para buruh menggugat Jokowi karena mereka menilai apa yang dilakukan Jokowi tidak sesuai hukum yang berlaku karena menurut mereka tidak ada transpransi dari ke delapan perusahaan tersebut.
Namun kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4/2013), Jokowi menilai gugat menggugat hal biasa.
“Wong namanya digugat ya bisa menang bisa kalah, menang ya biasa kalah ya biasa,” tutur Jokowi.
Alasan dirinya menangguhkan UMP, menurut Jokowi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tidak apalah. Tapi yang jelas penangguhan UMP itu ada prosedurnya. Ada cek lapangan, laporan perusahaan. Dan itu terpenuhi, sehingga masuk dimeja saya, harus ditandatangan. Gitu aja,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, setiap kebijakan tidak mungkin bisa membahagiakan semua orang, termasuk langkah yang dilakukan dirinya terkait penangguhan UMP. “Kebijakan apapun gak bisa membahagiakan semua orang, gak mungkin bisa 100% orang bahagia. Jadi seperti itu ya wajar,” kata Jokowi. (rud)