Sabtu, 20 April 24

Buruh FSP LEM SPSI Akan Rayakan May Day di Berbagai Daerah

Buruh FSP LEM SPSI Akan Rayakan May Day di Berbagai Daerah
* Para buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI.

Jakarta, Obsessionnews.com – Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang memiliki anggota 150 ribu lebih akan merayakan Hari Buruh 1 Mei 2017 May Day 2017 di berbagai daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat DPP FSP LEM SPSI yang dihadiri oleh DPD FSP LEM SPSI dan DPC FSP LEM SPSI dari berbagai daerah di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat (Jabar) Muhamad Sidarta dalam keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com, Kamis (27/4) mengatakan FSP LEM SPSI Jabar melaksanakan May Day di Jakarta bersama daerah lain secara nasional untuk memperjuangkan kebijakan nasional soal perburuhan agar melindungi kaum buruh dan seluruh rakyat. Sedangkan kali ini FSP LEM SPSI Jabar akan memusatkan kegiatan May Day di depan Gedung Sate Bandung.

Sidarta menjelaskan, pertimbangan melaksanakan May Day 2017 di depan Gedung Saya karena ada beberapa hal yang harus diperjuangkan oleh kaum buruh, yaitu dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selama ini pengawasan hubungan industrial dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebagimana ketentuan UU No 23/2014 tersebut sejak 1 Januari 2017 pengawasan hubungan industrial beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

“Tentu hal ini akan berimplikasi sangat luas terhadap penegakan hukum perburuhan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum memuaskan terhadap pelanggaran norma hubungan kerja seperti iutsourcing, PHK sepihak, union busting, pelanggaran upah, pemagangan dan lain sebagainya dalam hubungan industrial,” ujar Sidarta.

Dengan beralihnya fungsi pengawasan tersebut diharapkan kinerja pengawas hubungan industrial Pemprov Jabar harus lebih baik dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.

Hal lain yang masih menjadi polemik adalah masalah proses penetapan upah, di mana di Jabar berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UNSK) dan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Lebih-lebih dengan diberlakukannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dipandang oleh kaum buruh bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini UMSK 2017 Kabupaten Karawang dan Purwakarta belum bisa disahkan oleh Gubernur Jabar, karena belum selesainya proses di kabupaten masing-masing daerah. Bahkan UMSK 2017 Kota Bandung yang merupakan ibu kota Jabar sampai saat ini malah belum jelas progres pentahapan proses penetapannya.

Sidarta juga menyoroti masalah pofesionalisme dan kualitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan fasiltas kesehatan/rumah sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia yang masih sangat buruk. Karena itu harus terus diperjuangkan bersama seluruh rakyat agar seluruh pasien BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang baik seperti halnya pasien umum yang membayar tunai. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.