
Jakarta, Obsessionnews – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan terpidana kasus LTE Major Overhauls Gas Turbine 1.1 dan 1.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan, Sumut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Tony Spontana menyampaikan, terpidana Ermawan Arief Budiman yang merupakan mantan pejabat PLN itu, ditangkap usai salat magrib.
”Ditangkap di Masjid Baiturrahman Jl. Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jaksel beberapa saat setelah DPO menjalankan salat magrib tadi,” ujar Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Ermawan merupakan mantan Manager PT PLN KITSU Sektor Pembangkit Belawan TA 2005-2009. Berdasarkan Putusan MA No 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari tahun 2015, Ermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan/ pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan-Sumut tahun anggaran 2007-2008 dan TA 2009 dan menjatuhkan pidana selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair pidana kurungan selama 8 bulan.
Ermawan kabur saat akan ditahan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi Medan nomor 311/Pid.Sus.K/2014/PT.Medan tanggal 6 Oktober tahun 2014. Majelis hakim juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. (Purnomo)