Rabu, 22 Maret 23

Buronan Terpidana PLTGU Belawan Ditangkap Kejagung

Buronan Terpidana PLTGU Belawan Ditangkap Kejagung

Jakarta, Obsessionnews – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan terpidana kasus LTE Major Overhauls Gas Turbine 1.1 dan 1.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan, Sumut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Tony Spontana menyampaikan, terpidana Ermawan Arief Budiman yang merupakan mantan pejabat PLN itu, ditangkap usai salat magrib.

‎”Ditangkap di Masjid Baiturrahman Jl. Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jaksel beberapa saat setelah DPO menjalankan salat magrib tadi,” ujar Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

‎Ermawan merupakan mantan Manager PT PLN KITSU Sektor Pembangkit Belawan TA 2005-2009.‎ Berdasarkan Putusan MA No 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari tahun 2015, Ermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan/ pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan-Sumut tahun anggaran 2007-2008 dan TA 2009 dan menjatuhkan pidana selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair pidana kurungan selama 8 bulan.

Ermawan kabur saat akan ditahan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi Medan nomor 311/Pid.Sus.K/2014/PT.Medan tanggal 6 Oktober tahun 2014. Majelis hakim juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun‎ penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.