Kamis, 25 April 24

Buron 11 Tahun, Kejati Sulbar Ciduk Wanita Terpidana Korupsi di Depok

Buron 11 Tahun, Kejati Sulbar Ciduk Wanita Terpidana Korupsi di Depok
* Buronan Kejaksaan Tinggi Sulbar Terpidana Korupsi Berhasil Ditangkap di Depok. (Foto: wa)

Depok, Obsessionnews – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akhirnya berhasil meringkus Meryasti Tangke Padang (32) Terpidana Kasus Korupsi yang buron selama 11 tahun. Terpidana dibekuk ditempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, (9/4)

Penangkapan ini berawal dari penyamaran sejumlah tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni Jaksa Alfa Dera, dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto.

Proses penggrebekan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung.

Data yang dihimpun menyebutkan, Meryati telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang,” kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir dalam keteranganya di lokasi penangkapan.

Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. “Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok,” ujarnya.

Adapun total kerugian negara akibat ulah pelaku dan komplotannya, mencapai Rp41 miliar. Meryati telah divonis empat tahun penjara namun kemudian melarikan diri.

“Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Saat ini kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok,” kata Irvan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.