Selasa, 23 April 24

Bupati-Walikota Lapor SPT Tahunan PPh Lewat e-Filling

Bupati-Walikota Lapor SPT Tahunan PPh Lewat e-Filling
* Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2015 di Kabupaten Garut, Jawa Barat

Bandung, Obsessionnews – Dalam acara pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun 2015, Bupati Ciamis, Wakil Walikota Banjar, dan Setda Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 menggunakan e-filing.

Lapor SPT Tahunan PPh via e-Filling 2

Acara pekan panutan ini kerja sama KPP Pratama Ciamis dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis berlangsung di Pendopo Kabupaten Ciamis, Kamis (24/3/2016).

Penyampaian SPT bertujuan memberikan contoh teladan kepada masyarakat Ciamis, Banjar dan Pangandaran, sehingga tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dapat meningkat.

Selain itu, acara pekan panutan ini juga dimaksudkan untuk mengampanyekan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang batas waktu pelaporannya jatuh pada tanggal 31 Maret 2016.

Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 ini dilakukan melalui sarana e-Filing.

 

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan di mana saja asalkan memiliki akses internet.

Dengan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian Wajib Pajak yang panjang yang menyita banyak waktu dan biaya.
Selain memberikan kemudahan pelaporan SPT dengan layanan e-Filing, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan kemudahan dalam pembayaran pajak melalui e-Billing.

Manfaat dari e-Billing adalah pembayaran pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Adapun tempat pembayaran pajak menggunakan e-Billing dapat, melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan mini ATM ataupun masih dapat juga dilakukan melalui teller Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, menyampaikan harapannya agar masyarakat Ciamis, Banjar dan Pangandaran dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kemudahan yang telah Direktorat Jenderal Pajak sediakan seperti fasilitas e-Filing untuk melaporkan SPT dan fasilitas e-Billing untuk melakukan pembayaran pajak.

Yoyok mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 adalah tanggal 31 Maret 2016.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak, di Pojok Pajak, melalui Pos dan melalui e-Filing. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.