
Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif Penyidik KPK, akhirnya resmi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemerasan perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di wilayah Kota Karawang, Jawa Barat.
Keduanya diamankan KPK, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Penyidik pada Kamis malam (17/7/2014), sekitar pukul 18.30 WIB hingga Jumat dini hari (18/7/2014) pukul 02.00 WIB.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penangkapan terhadap Ade dan istrinya bermula dari adanya laporan masyarakat yang selama ini telah curiga dengan gaya hidup bupati dalam menjalankan roda pemerintahnya di Karawang. “Ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah divalidasi kebenarnya,” ujar Johan, Jumat (18/7/2014).
Saat itu, Penyidik sudah mengintai ada pergerakan beberapa orang menuju salah satu mal di Karawang. Mereka yakni pihak swasta dari PT Tatar Kertabumi, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money changer. Keduanya diketahui tengah menukar uang dollar Amerika Serikat dalam bentuk pecahan rupiah.
Tak menunggu lama, Penyidik langsung mengamankan adik sepupu Nurlatifah, kemudian pihak swasta dari PT Tata Kertabumi, dan salah seorang karyawan money changer. Dugaan sementara Nurlatifah sengaja meminta kepada sepupunya untuk mengambilkan uang, agar lebih aman.
Namun tidak menunggu lama, Penyidik kemudian bergerak cepat menuju rumah Bupati Karawang, dan menangkap Nurlatifah di kediamanya. Sayangnya suaminya Ade Swara tidak ada di rumah, penyidik kemudian meminta kepada Nurlatifah untuk menghubungi suaminya tapi ternyata tidak diangkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata Ade tengah melakukan kegiatan safari Ramadhan. Penyidik kemudian punya inisiatif untuk menunggu ade di Rumah Dinasnya, dan sekitar pukul 01.00 WIB Ade akhirnya diamankan KPK.
Keduanya kemudian digiring menuju Gedung KPK, Nurlatifah datang terlebih dahulu, kemudian menyusul suaminya Ade yang tiba di KPK pukul 03.10 WIB Jumat dini hari. Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto mengatakan tidak ada perlawanan dari mereka saat penyidik melakukan penangkapan.
”Tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan dan memang pukul 02.00 Pak ASW (Ade Swara) ada beberapa acara safari Ramadhan, jadi di ujung acara itu baru kita jemput, kita amankan,” katanya.
Menurut Bambang, total keseluruhan yang ditangkap KPK ada delapan orang. Mereka semua telah menjalani pemeriksaan yang intensif, bersyukur semua sangat kooperatif sehingga Ade dan istrinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagian besar selama diperiksa sangat kooperatif sehingga proses pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak-pihak yang diamankan sangat membantu KPK,” kata Bambang.
Setelah menjalani pemeriksaan yang intensif selama kurang lebih 1X24 jam, Ade dan istrinya keluar dari gedung KPK dengan mengunakan baju tahanan. Ade ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Istrinya di Rutan KPK.
Keduanya sempat diminta tanggapan oleh awak media, tapi mereka tidak mau memberikan pernyataan, Nurlatifah memilih untuk tersenyum, sedangkan Ade Swara memilih menutup mukanya dengan kain, dan langsung memasuki mobil tahanan.
Politisi Partai Gerindra itu, diduga telah memeras uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Uang yang diberikan sejumlah 424.349 dollar AS. Uang itu terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 4230 lembar, 20 dollar AS sebanyak dua lembar, 5 dollar AS sebanyak satu lembar, dan 1 dollar AS sebanyak empat lembar.
“Uang pecahan 100 dollar AS ada dua jenis, yaitu seri lama dan seri baru,” terang Ketua KPK, Abraham Samad.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (Abn)