
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah sebagai tersangka. Keduanya dijadikan tersangka karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait perijinan Penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang untuk pembangunan Mall di Kabupaten Karawang.
Ade disangka melanggar pasal sebagaimana dalam pasal 12 e atau pasal 23 uu tpikor junto pasal 421 kuhp junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal yang sama juga disangkakan kepada istrinya. Konstruksi pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan akhirnya KPK lewat satgas menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana korupsi yaitu tindak pidana korusi pemerasan yang dilaiukan ASW sebagai Bupati Karawang dan istrinya NLF,” ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/7/2014) malam.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedunaya. Ade ditahan di rutan Guntur, sedangkan Nurlatifah ditahan di rutan gedung KPK. Ini merupakan kasus operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan sepasang suami istri.
Kronologis Peristiwa
Bersama kedua tersangka KPK juga mengamankan lima orang lainnya bersama barang bukti uang berjumlah USD 424.349 atau sekitar Rp 5 miliar. Namun karena dianggap tidak terlibat kelima orang yang berasal dari karyawan PT Tatar Kertabumi dan beberapa karyawan Money Changer.
Transaksi pemberian uang terjadi pada Kamis petang, sekitar pukul 18.30 WIB. Uang diberikan oleh salah seorang dari pihak PT Tatar Kertabumi kepada adik kandung Nur di salah satu mal yang ada di Karawang.
Sang adik lantas membawa uang tersebut ke rumah dinas Bupati Karawang. Di rumah dinas tersebut, uang diserahkan ke Nur. Tim KPK lantas menangkap Nur dan adik. Namun si bupati tidak ada di tempat.
Tim KPK lantas sempat meminta Nur untuk mengontak sang suami.
Penangkapan berlanjut pada pukul 1.46 wib, kali ini yang ditangkap adalah Ade. Saat itu Ade dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah melakukan safari ramadhan. Setelah itu Ade dibawa ke gedung KPK sekitar pukul 03.11 WIB.
Menurut sumber yang diperoleh Ade awalnya meminta pihak PT Tatar Kertabumi harus memberikan uang USD 424.349 pada Sabtu atau Minggu lalu, namun belum bisa disanggupi. Janji tersebut baru dipenuhi ketika Kamis kemarin.
Bupati Ade memang pada saat itu tidak bisa mengambil uang yang dijanjikan karena sedang sibuk safari ramadhan. Dia lalu mengutus adik iparnya untuk mengambinya. (Has)