Kamis, 28 September 23

Bupati Bogor Mengaku Uang Suap untuk Biaya Politik PPP

Bupati Bogor Mengaku Uang Suap untuk Biaya Politik PPP

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti pengakuan Bupati Bogor Rahmat Yasin yang mengaku menerima suap Rp 3 miliar dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Lembaga antirasuah ini akan mendalami pengakuan tersebut dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan.

“Semua keterangan di persidangan, baik disampaikan saksi di bawah sumpah maupun terdakwa, akan ditindaklanjuti,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (14/8/2014) malam.

Johan mengatakan pihaknya akan menguji pengakuan rahmat dan mencari bukti pendukung. Bisa saja kata Johan, ada pemberian lain selain yang diakui Rahmat. “Apakah ada penerima lain atau pemberi lain. Pengakuan itu perlu diuji dan memerlukan bukti,” lanjut Johan.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rahmat mengaku menerima dua titipan uang dari Yohan Yap, kuasa PT BJA. Ia mengaku terpaksa menerima gratifikasi tersebut untuk keperluan pemilu legislatif. “Saya sebagai manusia ada batasnya. Apalagi di posisi saya di politik yang dapat beban besar menghadapi pileg,” tutur Rahmat.

Ia menuturkan sebelum rekomendasi untuk BJA ditandatangani, ia menerima 2 kali titipan uang dari Yohan. Namun pemberian tersebut bukan karena sebelumnya dijanjikan. Menurut laporan dari sekprinya titipan pertama berupa uang sebanyak Rp 1 miliar. Kemudian titipan kedua berisi Rp 2 miliar. Penyerahannya pun diditipkan melalui Sekpri Rachmat.

“Katanya Yohan mau ketemu saya, penting. Pas ketemu ngomongin soal rekomendasi. Lalu sewaktu akan keluar dia bilang ada titipan. Saya tanya dari siapa tapi karena masuk ruangan saya tidak mendengar jelas. Tapi asumsi saya dari bosnya, antara Cahyadi atau Haryadi. Tapi saya tidak menerima langsung, dititipkan ke Sekpri saya,” paparnya.

Sebelumnya Yasin telah berinisiatif mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada KPK. Uang yang diterimanya terkait pengurusan pemberian rekomendasi tukar menujar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. “Poinnya, ada barang bukti yang kita kembalikan berupa uang Rp 3 miliar,” kata Pengacara Yasin, Sugeng Teguh Santoso.

Di samping mengakui penerimaan uang, Sugeng mengatakan kliennya juga membenarkan pernah bertemu dengan Cahyadi Kumala dan Haryadi Kumala. Akan tetapi, pertemuan itu hanya membicarakan rencana pengembangan Sentul. Dengan pengakuan-pengakuan tersebut, Sugeng berharap KPK segera melimpahkan kasus kliennya ke persidangan. “Kita berharap pelimpahan ini cepat dan semoga KPK mempertimbangkan proses ini cepat lagi,” kata Sugeng.

Dipakai Biayai PPP
Yang menarik, Bupati Bogor Rahmat Yasin yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat (Jabar) ini mengakui uang suap pengurusan alih fungsi lahan yang diterimanya digunakan untuk membiayai PPP, partai politik yang ia pimpin di Jabar.

“Anak buah saya di partai mau menghadapi pemilu legislatif saat itu. Dan mengeluhkan soal biaya politik. Sehingga uang suap itu saya gunakan untuk kepentingan membiayai partai saya di Jabar,” aku Rahmat Yasin usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8).

“Saya kira ini kewajiban saya sebagai ketua partai membantu anak buah saya di partai. Karena saat itu ada pihak ketiga yang memberikan sesuatu lewat sekpri, ya saya pikir saya gunakan saja,” ucap Ketua DPW PPP Jabar ini.

Menurut Rahmat Yasin, dalam proses perijinan alih fungsi lahan di Sentul City tersebut, pihak Pemkab sudah melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan. “Untuk luas tanah yang seluas 2.754 pernah diterbitkan yang namanya ijin eksplorasi, sehingga berbeda dengan ijin eksploitasi yang harus memenuhi beberapa syarat perijinan,” paparnya.

Di hadapan hakim dan JPU KPK, Rahmat Yasin menyatakan rekomendasi ijin alih fungsi lahan, baru sampai tingkat bupati. “Permohonan tentang eksplorasi ini tidak hanya bupati, namun harus memberikan rekomendasi ke gubernur juga,” akunya pula.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap, sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh Satuan Tugas KPK dari sejumlah tempat pada Rabu 7 Mei 2014. Dalam kasus ini, Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Has)

Related posts