Proyek Hambalang (ist)
Hasan S
Jakarta – Bupati Bogor, Rahmat Yasin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus Hambalang. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Tersangka Teuku Bagus Mohammad Noer, Direktur Operasional PT Adhi Karya.
“Saya itu dimintai kesaksian masalah bapak Teuku Bagus, jadi saya melengkapi keterangan saya waktu pemeriksaan yang pertama,” kata Rahmat seusai diperiksa di gedung KPK di Jln. HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (29/4/2013).
Rachmat Yasin hanya menjalani pemeriksaan KPK selama hampir 1 jam. Tiba di gedung KPK, pukul 09.30WIB dan keluar Pukul 10.30WIB.
Politisi PPP itu mengaku tidak kenal tersangka Teuku Bagus. Bahkan dia membantah keduanya pernah bertemu untuk membahas izin lokasi tanah Hambalang yang diperuntukan untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional itu. “Justru karena saya nggak kenal, makanya nggak pernah ketemu,” katanya.
Pemeriksaan Rachmat ini bukan yang pertama kali. KPK juga memeriksa Rachmat sebagai saksi kasus Hambalang pada pertengahan Desember tahun lalu.
Adapun peran Bupati Bogor disebut dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang yakni diduga ikut melakukan pelanggaran undang-undang. BPK menyebut Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi. (rud)