Kamis, 25 April 24

Bukan Sekadar Standar Ganda

Bukan Sekadar Standar Ganda

Oleh: Habiburokhman (Bukan Aktivis HAM) 

Saya harap tulisan ini bisa menjadi jejak digital yang bisa dijadikan salah satu rujukan bagi generasi mendatang tentang apa yang terjadi hari ini. Ini bukan lagi sekadar perdebatan klise soal standar ganda, menurut saya ini lebih merupakan tragedi hati yang mati rasa hanya karena sikap politik yang berbeda.

Sekelompok orang yang mengklaim dirinya aktivis HAM meminta penangguhan penahanan atau bahkan pembebasan terhadap Ahok terpidana kasus penodaan agama yang mereka anggap sebagai pelanggaran HAM.

Sementara para ‘aktivis HAM branded’ tersebut riuh menuntut pembebasannya, secara terang-terangan publik dipertontonkan adanya perlakuan tak biasa terhadap Ahok. Memasuki LP Cipinang tangannya tak diborgol sebagaimana Ahmad Dhani ketika di bawa ke Mako Brimob, kemudian dia terlihat santap bersama dengan pejabat negara, terakhir ada penampakan dia sedang duduk di samping seorang menteri dengan celana panjang yang terlihat nyaman, bukan celana pendek sebagaimana yang dikenakan Hatta Taliwang ketika ditahan.

Perlakuan tak biasa tersebut di atas bukan hal baru, sebelumnya Ahok juga mendapatkan perlakuan tak biasa karena tak ditahan oleh polisi dan Jaksa sebagaimana kebanyakan terdakwa kasus serupa, berikutnya diapun tak diberhentikan oleh atasan meskipun berstatus terdakwa .

Saya tidak mau berdebat apakah pemidanaan dengan pasal penodaan agama yang disebut pasal karet merupakan pelanggaran HAM atau tidak. Sejenak kita melihat respon aktivis HAM terhadap penerapan kasus-kasus pasal karet lainnya yaitu pasal makar yang selama ini juga kerap dianggap sebagai pasal yang bertentangan dengan HAM. Kasusnya masih terkait lakon politik yang sama yaitu perseteruan politik nasional yang bermula tersiarnya pidato kontroversial Ahok di kepulauan seribu.

Sri Bintang Pamungkas, tokoh demokrasi legendaris ditahan sekitar 75 hari dengan tuduhan pasal karet juga yaitu pasal makar. Setelah hampir habisnya masa penahanan, kasus Sri Bintang Pamungkas tak juga dilimpahkan ke pengadilan, salah satu alasan tentu karena belum adanya alat bukti yang cukup. Bahkan Ustad Al Khattath saat ini masih mendekam ditahanan dengan tuduhan yang sama yaitu makar dan sampai saat ini kasusnya juga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Sri Bintang Pamungkas dan Ustad Al Khattath bukanlah pemimpin pasukan bersenjata yang memiliki kemampuan untuk menggulingkan kekuasaan yang sah atau makar. Mereka hanyalah aktivis sipil yang bersenjatakan retorika dan kata-kata. Mereka kerap bersikap kritis tapi jelas bukan teroris. Sialnya tidak terdengar satupun aktivis HAM yang meminta pembebasan atau penangguhan penahanan mereka.

Oh bukan hanya Sri Bintang Pamungkas dan Ustad Al Khattath yang ditahan dan dijerat Pasal Karet . Ada juga kakak adik Rijal dan Jamran yang ditahan dijerat UU ITE , lalu ada Nurul Fahmi si pembawa bendera tauhid yang sempat diatahan dan dijerat UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Terhadap mereka juga tidak terlihat adanya advokasi hukum dari aktivis HAM.

Apa yang membuat aktivis HAM merasa tidak berkepentingan untuk melakukan pembelaan terhadap mereka ini ? apa karena posisi politik mereka yang berseberangan dengan Ahok ? bukankah menurut pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Kita tunggu saja apa jawaban mereka. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.