Jumat, 19 April 24

Budaya Politik Otonomi Daerah Semi Federalis ?

Budaya Politik Otonomi Daerah Semi Federalis ?

Advokasi Kejoangan45

 

Kepada Yth Trias Politika Penyelenggara Negara

MERDEKA!

Ketika melintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek 22 Agustus 2017 seputar jam 6.30 WIB, di samping kanan terperaga operasi keproyekan skala besar bertandakan Balon warna warni bertulisan MEIKARTA, puluhan Tower Crane, dua struktur bangunan bertingkat, aktivitas pekerjaan perataan lahan dan pekerjaan2 prasarana dasar lain diatas luasan lahan yang menurut pandangan kami sepertinya lebih dari 200 Ha.

Sementara itu terperagakan pula berita2 Kontroversi yang menyertainya seperti bahwa Ijin PemDa JaBar belum ada (Ijin Prinsip Lokasi untuk luasan diatas 200 Ha ?), WALHI bereaksi himbauan penghentian kegiatan proyek ditengah berita puluhan ribu pemesan unit telah tercatat dan iklan marak di media cetak serta elektronik berikut di banyak konter terbuka.

Kesemuanya diatas menurut hemat kami pertanda adanya disharmonisasi konstruksi penyelenggaraan proyek skala besar ‎yang teroperasikan kasat mata ditataran wilayah kewenangan PemKab namun sangat boleh jadi tanpa koordinasi baik dengan PemProp dan bahkan PemPus.

Artinya terdeteksi minimnya faktor keterpaduan performa penyelenggaraan proyek skala besar yang bagaimanapun juga harus melibatkan kepentingan2 rangkaian kebijakan publik skala PemPus, PemProp dan PemKab yang kasat mata tidak tertata harmonis demi kepentingan umum.

‎Kasus disharmonisasi ini terjadi dibawah rezim UUD Reformasi 1999-2002 / LNRI 11-14, 2006 sebagaimana
[http://ngada.org/ln/2006‎ terunggah tahun 2010] yang eksplisit tidak memuat Pembukaan UUD 1945 sehingga terjadi kekosongan struktural konstitusional tentang Pancasila yang berfungsi sebagai 1) Dasar Negara, 2) Ideologi Nasional, 3) Pandangan Hidup Bangsa, 4) Pemersatu Bangsa, 5) Falsafah Negara, dan 6) Sumber dari Segala Sumber Hukum yang sungguh berdampak Darurat Hukum Pancasila kini dan esok berkelanjutan.

‎Situasi dan kondisi Kontroversi Disharmonis diatas itu menurut hemat kami refleksi daripada ketidaktertataan struktural kebijakan publik nasional, daerah, wilayah yang berlangsung cukup lama sehingga kemudian kini menjadi kebiasaan berupa Budaya Semi Federalis dari Politik UU Otonomi Daerah berketurunan dari UUD Reformasi termaksud diatas.

Agar pengalaman empiris ini tidak berkembang biak menjadi lebih tidak terkendali di seluruh negeri yang dapat beresiko disintegrasi, maka keberanian Trias Politika Penyelenggara Negara untuk segera bersikap ke pilihan politik Konstitusi UUD 1945 Pro Pancasila / BRI Th II No 7, 1946 jo LNRI No 75/1959 adalah kebutuhan Solusi Nasional.

Jakarta, 24 Agustus 2017

Tetap MERDEKA!

Pandji R Hadinoto
Ketua GPA45/DHD45 Jakarta
www.jakarta45.wordpress.com

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.