
Padang, Obsessionnews – 29 warga di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diganjar tindak pidana ringan (tipiring) karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Empat kasus diantaranya telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan tuntutan tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Bidang Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Eddy Asri mengatakan, selain diprose di PN Padang, 25 kasus lain ditindak simpatik berupa teguran. Tindak simpatik dilakukan dengan cara menegur secara lisan sebagai salah satu bentuk sosialisasi Perda ini kepada masyatakat.
“Kita berikan tindak simpatik terlebih dahulu. Teguran ini kita sampaikan kepada masyarakat yang ada disekitar rumahnya atau sekitar tempat warga tersebut berdagang,” kata Eddy Asri saat ditemui di Kantor Satpol PP Padang, Rabu (15/4).
Pelaku yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan, Kartu Tanda Pengenal (KTP) bersangkutan disita sebagai barang bukti. Kemudian mereka mengikuti sidang di pengadilan sebagaimana yang sudah terjadwal yaitu setiap hari Selasa dan hari Jumat.
“Setiap terlihat warga yang membuang sampah sembarangan, akan dikejar serta ditilang seperti yang dilakukan polisi kepada pelanggar lalu lintas,” sebut Eddy Asri.
Ia mengatakan, pelaku yang ditindak pada umumnya warga dari luar Kota Padang. Mereka datang ke Padang dalam rangka mengunjungi tempat wisata yang ada di Kota Padang.
Sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Padang, mendapat sanksi pidana kurungan tiga bulan paling lama, atau denda sebesar Rp5 juta.
Terkait konsentrasi penjagaan, terdapat di 10 titik diantaranya, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Bagindo Azizcan, Jalan S Parman, Jalan M Yamin, Terminal Angkot Pasar Raya Padang, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ujung Gurun, Kawasan Pantai Padang, Kawasan Pantai Air Manis, dan Kawasan Pantai Pasir Jambak.
Perda nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, mulai diberlakukan 1 Januari 2015 dan mulai efektif berlaku sejak dua bulan terakhir. (Musthafa Ritonga)