
A.Rapiudin
Jakarta– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan proses Ujian Nasional (UN) 2013 untuk tingkat SMA dan sederajat sah. Penetapan keabsahan proses pelaksanaan UN telah melalui proses kajian.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Aman Wiratakusumah dalam keterangan persnya di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/4).
Aman menjelaskan, Prosedur Operasi Standar (POS) UN tahun pelajaran 2012/2013 yangdisusun BSNP untuk pelaksanaan UN dalam situasi dan kondisi normal. Sedangkan pada saat terjadi situasi yang tidak diinginkan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana pelaksanaan UN di 11 provinsi tertunda karena terjadi masalah di percetakkan.
Karena itu, lanjut Aman, berdasarkan Pasal 3 Peraturan BSNP Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang POS Penyelenggaraan UN SMP dan SMA sederajat tahun pelajaran 2012/2013, BSNP menetapkan pergeseran jadwal pelaksanaan UN SMA sederajat tahun pelajaran 2012/2013 di 11 provinsi dan memperbolehkan penggandaan naskah soal UN dengan fotokopi yang dikoordinasikan Perguruan Tinggi disaksikan oleh Dinas Pendidikan dan Kepolisian.
“Setelah memperoleh konfirmasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) bahwa pelaksanaan UN SMA sederajat Tahun Pelajaran 2012/2013 telah mengikuti prosedur yang ditetapkan di dalam POS dan surat edaran BSNP di atas, maka BSNP menyatakan pelaksanaan UN SMA sederajat Tahun Pelajaran 2012/2013 adalah sah,” terangnya. (rud)