Sabtu, 2 Desember 23

Brigjen Didik Purnomo Tuding Irjen Djoko Susilo Tentukan HPS Alat Simulator

Brigjen Didik Purnomo Tuding Irjen Djoko Susilo Tentukan HPS Alat Simulator

Alat sumulator SIM.

 

Hasan S

Jakarta- Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri (Wakorlantas), Brigjen Pol Didik Purnomo, menyebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) unit simulator uji klinik SIM roda dua dan empat ditetapkan oleh Irjen Pol Djoko Susilo yang tidak lain adalah mantan atasannya . Dia pun berdalih hanya meneken surat penetapan HPS simulator itu.

Hal itu disampaikan Didik Purnomo saat bersaksi dalam persidangan Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2013). “Yang menentukan HPS Kakor ( Djoko Susilo ). HPS sesuai arahan Kakor,” kata Didik.

Menurutnya mestinya itu adalah tugas dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Namun akhirkan Didik cuma meneken surat penetapan HPS, tanpa mengetahui proses penyusunannya.

“Sumber penyusunan HPS dari survei pasar, internet, dan pengalaman yang lalu. Yang menyusun panitia lelang, saya cuma menetapkan,” tambah Didik.

Dalam surat dakwaan terungkap, yang menyusun HPS simulator pada awalnya adalah Djoko Susilo dan Direktur PT CMMA, Budi Susanto. Harga tiap unit simulator roda dua adalah Rp 79,93 juta, sementara simulator roda empat adalah Rp 258,9 juta.

Bahkan yang menyusun spesifikasi teknik adalah Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Setelah itu, Djoko Susilo malah memerintahkan Teddy Rusmawan menggunakan HPS dan spektek dari Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang.

Dalam kasus ini mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sebesar Rp32 miliar.  Djoko pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.