Rabu, 24 April 24

BPOM Digugat ke PTUN Terkait Obat Sirup Pemicu Ginjal Akut

BPOM Digugat ke PTUN Terkait Obat Sirup Pemicu Ginjal Akut
* Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukita. (CNBC Indonesia)

Obsessionnews.com– Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait polemik obat sirup yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.

Gugatan dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT itu didaftarkan KKI pada 11 November 2022. Dalam laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan dijadwalkan dilakukan pada 28 November 2022.

Ketua KKI David Tobing menyatakan gugatan itu mereka layangkan karena menilai sejumlah tindakan yang dilakukan BPOM merupakan pembohongan publik, sehingga cukup beralasan digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Kebohongan yang dimaksud KKI, lanjut David, misalnya pada keterangan BPOM terkait rilis daftar obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas mengalami perubahan. Dengan kondisi itu, KKI menuding BPOM tidak melakukan uji obat sirop secara menyeluruh.

“Konsumen Indonesia dan masyarakat Indonesia seperti dipermainkan,” kata David dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).

David menjelaskan, pertama, BPOM pada 20 Oktober lalu merilis lima merek obat dari tiga industri farmasi yang dinyatakan mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas. Kemudian pada keterangan BPOM per 23 Oktober, sisa tiga obat dari lima obat yang dinyatakan berbahaya itu.

Kedua, pada 23 Oktober, BPOM kemudian mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar EG atau DEG. Kemudian dari 102 obat sirop yang dikonsumsi pasien GGAPA (versi Kementerian Kesehatan), 23 obat dinyatakan tidak mengandung cemaran EG maupun DEG, serta tujuh obat dinyatakan aman dikonsumsi.

Selanjutnya pada 27 Oktober, BPOM kembali merilis 65 obat sirop aman, sehingga total terdapat 198 obat sirop yang dinyatakan tidak tercemar EG dan DEG versi BPOM.

Namun pada 7 November, BPOM merilis 69 obat sirop dari tiga industri farmasi yang dicabut izin edarnya, beberapa di antaranya juga dinyatakan mengandung EG dan DEG. Padahal, beberapa obat itu sebelumnya sempat dinyatakan sebagai obat sirop yang aman dikonsumsi oleh BPOM.

“Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirop obat dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, David juga menilai langkah BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap obat sirop dilakukan secara tergesa-gesa dan malah melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian obat sirop kepada industri farmasi. Hal itu menurutnya tindakan yang melanggar asas profesionalitas.

Selain itu, BPOM menurutnya juga melanggar asas kecermatan karena mengubah daftar pengumuman obat sirop yang tercemar dan tidak tercemar EG/ atau DEG, serta dinilai melanggar asas keterbukaan karena pengumuman daftar obat sirop tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

Dengan demikian, KKI mengajukan tiga permohonan ke majelis hakim di persidangan nanti, agar menyatakan BPOM melakukan perbuatan melawan hukum penguasa. Kemudian menyatakan BPOM untuk melakukan pengujian seluruh obat sirop yang telah diberikan izin edar. Serta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.

“BPOM RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum penguasa, karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian,” ujar David. (CNNIndonesia/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.