Rabu, 17 April 24

BPN Susun Lima RPP Turunan UU Ciptaker

BPN Susun Lima RPP Turunan UU Ciptaker
* Sofyan Djalil. (Foto: Ist)

Jakarta, Obsessionnews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan DPR.

“Ada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

“Terkait penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, kami harapkan input dari semua praktisi. Silakan beri input kepada kami, apabila concern terkait penyelenggaraan tata ruang,” ujar Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan hadirnya UUCK akan memberikan kepastian dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

“Melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah sudah bagus, sehingga kita bisa buat jalan tol, waduk, bandara. Tapi dalam pengalaman pelaksanaannya masih terdapat kendala terutama konsinyasi dengan pengadilan. Oleh sebab itu, ditegaskan oleh undang-undang ini,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Mengenai bank tanah, akan diberikan otoritas kepada lembaga tersebut sebagai land manager.

“Dengan adanya Bank Tanah, akan membuat Kementerian ATR/BPN memiliki peran sebagai land manager. Kewenangan ini akan membuat Kementerian ATR/BPN bisa mendapatkan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial serta Reforma Agraria,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

UUCK juga memberikan penguatan Hak Pengelolaan (HPL). Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini diberikan hak pakai dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif.

“Untuk itu, dalam UUCK dikenalkan HPL. Jadi, jika Pemda punya tanah, maka akan diberikan HPL dan di atasnya diberikan hak yang lain. Dengan begitu, tanah bisa lebih bermanfaat, lebih efisien serta berdaya guna,” ujar Sofyan Djalil. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.