
Imar
Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan/BPK telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012 kepada DPR.
“Atas LKPP tahun 2012 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian dan opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK tahun 2011,”kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Menurut Hadi opini Wajar Dengan Pengecualiaan atas LKPP tahun 2012 antara lain untung atau rugi selisih kurs dari seluruh transaksi yang menggunakan mata uang asing belum dilakukan sesuai buletin teknis standar akuntansi pemerintah terkait yang berpengaruh pada realisasi penerimaan atau belanja.
Selain itu, terdapat kelemahan penganggaran dan penggunaan belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial. Kelemahan itu seperti kelemahan pengendalian dan pelaksanaan revisi DIPA sehingga realisasi belanja melampaui DIPA sebesar Rp 11,37 triliun untuk selain belanja pegawai.
“Belanja barang dan belanja modal yang melanggar perundang-undangan dan berindikasi merugikan negara sebesar Rp 546,01 miliar termasuk yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 240,16 miliar,”ungkapnya.
“Pembayaran belanja barang dan belanja modal di akhir tahun sebesar Rp 1,31 triliun tidak sesuai realisasi fisik,”tandasnya.
Hadi juga mengungkapkan belanja bantuan sosial sebesar Rp 1,91 triliun masih mengendap di rekening pihak ketiga dan atau rekening penampungan kementerian negara/lembaga dan tidak disetor ke kas negara. “Penggunaan belanja bantuan sosial sebesar Rp 269,98 miliar tidak sesuai sasaran,”jelasnya.
Opini wajar dengan pengecualian dari LKPP 2012, lanjutnya juga karena aset eks BPPN sebesar 8,79 triliun rupiah belum ditelusuri keberadaannya dan aset properti eks kelolaan PT PPA sebesar 1,12 triliun belum diselesaikan penilaiaanya.
Opini itu juga karena saldo anggaran lebih pada akhir tahun 2013 yang dilaporkan berbeda dengan keberadaan fisik SAL tersebut sebesar 8,15 miliar rupiah, penambahan fisik SAL sebesar 33,49 miliar rupiah tidak dapat dijelaskan serta koreksi sisa lebih pembiayaan anggaran Silpa sebesar 30,89 miliar rupiah tidak didukung dokumen sumber daya yang memadai.