
Imar
Jakarta-Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) melihat ada masalah dalam kebijakan Menteri Perdagangan terhadap beberapa impor raw sugar 3 tahun terakhir. Atas hal itu, Asosiasi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi untuk mengusut kebijakan impor raw sugar ini.
“Sedikitnya ada 3 permasalahan yang harus diselesaikan dan dibutuhkan audit investigasi antara lain di tahun 2011 adanya perembesan gula rafinasi ke pasaran umum, sementara gula rafinasi diperuntukkan untuk kebutuhan industri saja. Namun, ternyata bisa beredar di pasaran umum,”kata Ketua Apegti, Natsir Mansyur di Jakarta, Jum’at (17/5/2013).
“Sampai saat ini tidak ada penyelesaian, sanksinya pun tidak jelas,”tambahnya.
Selain itu, lanjut Natsir, pada tahun 2012 impor raw sugar oleh PPI sebanyak 240 ribu ton. “Saat ini sudah masuk ke KPK tapi pemeriksaan tidak jalan,”ungkapnya. Di tahun 2013, kata Natsir, adalah penunjukan oleh Mendag atas impor raw sugar 240 ribu ton kepada 3 perusahaan gula yang berbasis tanaman tebu,yakni PT. IGN, PT. PPG, dan PT. ETM.
“Ketiga perusahaan ini bukan berbasis raw sugar, tapi malah diberikan kebijakan khusus oleh Mendag untuk mengimpor raw sugar, padahal ketentuan yang ada raw sugar hanya dapat diimpor oleh industri gula rafinasi, bukan intustri yang berbasis tanaman tebu seperti ketiga perusahaan itu,”terangnya.
Dengan adanya masalah ini, Apegti menilai adanya kebijakan yang tidak tepat dan cenderung diskriminatif. “Industri yang berbasis tebu sudah susah payah menanam tebu untuk memasok konsumsi, tapi ternyata ada perusahaan yang diberikan impor raw sugar dan tidak perlu susah payah, kebijakan ini sangat disayangkan,” kata Natsir.
Pihaknya memandang banyak persoalan pergulaan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tidak tersentuh hukum. “Apakah karena kebal hukum atau tidak saya tidak paham, menguap bagaikan agin lewat, saya minta kepada BPK melakukan audit investigasi, dan KPK menuntaskan kasus yang sudah ada,”pungkasnya.