
Jakarta – Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) masih menghadapi Pekerjaan Rumah (PR) serius, salah satunya adalah terkait pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, meski program BPJS sudah mulai dilaksanakan di era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun dalam tataran praktek lapangan masih terjadi banyak kekurangan.
Salah satu kegagalan awal yang dilakukan SBY terkait Jaminan Sosial (jamsos) adalah tidak melaksanakan isi UU 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang mewajibkan SBY untuk menyelesaikan UU BPJS dan regulasi operasionalnya paling lambat 5 tahun sejak UU 40/2004 disyahkan, yaitu 20 oktober 2004.
Faktanya, lanjut dia, UU BPJS disahkan pada 28 Oktober 2011. Demikian juga regulasi operasional terkait BPJS kesehatan yang diwajibkan UU 24/2011 harus diselesaikan paling lambat 1 tahun setelah UU tersebut ditandatangani,
“Yakni 25 November 2011 ataupun regulasi operasional BPJS Ketenagakerjaan yang harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak 25 November tersebut,” ujar Timboel saat dihubungi, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Timboel menambahkan hingga kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penisun tak kunjung usai diselesaikan oleh pemerintahan Presiden SBY, padahal SBY sendiri akan turun dari tampuk kekuasaan paa tanggal 20 Oktober mendatang. Dan sebagai konsekuensi logis atas hal tersebut, Presiden SBY meninggalkan warisan “Jamsos” yang harus diteruskan oleh pemimpin sesudahnya, Joko Widodo.
“Itu berbagai permasalahan dari sisi regulasi yang menjadi tugas Jokowi. Akibat kegagalan pembuatan regulasi tepat waktu mengakibatkan sosialisasi tidak berjalan dengan baik dan akhirnya banyak rakyat yang tidak tahu BPJS terutama BPJS Kesehatan” kata Timboel.
Selain itu, sambung dia, SBY tidak membekali BPJS Kesehatan dengan modal yang cukup. UU 24/2011 memerintahkan APBN mendukung modal awal BPJS masing-masing paling banyak Rp 2 triliun, tetapi BPJS hanya diberikan Rp500 milliar. Harusnya SBY memberikan khusus ke BPJS Kesehatan modal awal Rp1.5 triliun untuk membenahi infrastruktur BPJS kesehatan seperti kantor, rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) , jaringan Informasi Teknologi (IT) dan sebagainya.
“Kalau dulu Askes hanya melayani 10 juta peserta, sekarang BPJS kesehatan melayani 125 juta peserta. Ini artinya BPJS kesehatan membutuhkan banyak infrastruktur untuk melayani 125 juta peserta,” pungkasnya. (Pur)