Obsessionnews.com – Setelah menuai polemik, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membolehkan anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab ketika bertugas. Kebijakan ini mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengapresiasi peran media yang gencar memberitakan kebijakan larangan jilbab anggota Paskibraka, dalam dua hari terakhir. BPIP juga menegaskan arahan tersebut bisa menjadi acuan bagi Paskibraka pada tingkat daerah maupun pusat dalam upacara hari kemerdekaan.
Baca juga: Penyeragaman Paskibraka: BPIP Tidak Pancasilais
“BPIP menegaskan mengikuti arahan Kasetpres selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” kata Yudian, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8).
Kasetpres Heru Budi Hartono mengatakan Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di IKN pada 17 Agustus mendatang. BPIP juga telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Jokowi yang membolehkan anggota Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab sebagaimana mereka ketika mendaftar.
Sebelumnya, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, mengatur pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Alasannya demi penyeragaman.
Kebijakan tersebut mendapatkan reaksi negatif dari kalangan masyarakat. Setara Institute malah menganggap BPIP gagal memberi teladan karena telah bertindak tidak Pancasilais.
“Menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang, sebagaimana jaminan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2) yang menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan keyakinan bagi siapapun,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. (Erwin)