Selasa, 30 Mei 23

Bos PT Kaltim Parna Industri Terancam 5 Tahun Penjara

Bos PT Kaltim Parna Industri Terancam 5 Tahun Penjara

Jakarta – Artha Meris Simbolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Jaksa Penuntut KPK, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu didakwa menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 522.500. Uang itu diberikan melalui pelatif golf Rudi, Deviardi supaya Rudi memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri.

“Terdakwa mengetahui pemberian uang yang seluruhnya berjumlah USD 522.500 kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas,” ujar Jaksa KPK, Irine Putri dalam persidangan, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Jaksa menerangkan suap yang dilakukan itu bersama-sama Komisaris PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolong yang juga diketahui merupakan ayah Artha Meris. Keduanya turun tangan berupaya meloloskan permohonan yang diajukan.

Mulanya Marihad mengajukan permohonan usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI ke Menteri ESDM pada November 2012. Setelah beberapa kali dilakukan pembahasan di Kementerian ESDM pimpinan Jero Wacik, permohonan ini disebut harus melalui SKK Migas. Marihad pun berkomunikasi dengan Rudi untuk menyampaikan keluhan dan ancaman perusahaannya bangkrut jika tidak ada perubahan formula harga.

“Permintaan itu direspon, Rudi mengatakan akan memberikan solusi dan akan berkoordinasi bidang komersialisasi gas, dan hasilnya akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan,” kata Jaksa.

Marihad pun mengenalkan Artha Meris ke Rudi dan Deviardi. Selanjutnya Artha meris mengatur pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi melalui beberapa tahap hingga berjumlah USD 522.500.

Atas perannya itu, Artha Meris diganjar melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut, mengatur tentang ancaman hukuman bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara itu melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Dengn ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pada persidangan kasus suap SKK Migas tanggal 11 Februari 2014 lalu, Artha Meris Simbolon pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini.

Saat bersaksi, dia menyangkal semua rekaman percakapannya dengan Deviardi yang disadap KPK. Salah satunya, Artha Meris membantah telah memberikan uang kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi.

Menurut Artha, perusahaannya tidak berhubungan dengan SKK Migas, tapi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia pun bersikeras membantah memberikan hadiah atau janji terkait jabatan Rudi di SKK Migas.

Pengakuan Artha itu jelas bertolak belakang dengan pengakuan Deviardi dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini. Dalam dakwaan Deviardi mengaku menerima uang dari Artha selaku Presiden PT Kaltim Parna Industri secara bertahap sebesar US$522.500. (Has)

 

Related posts