
Jakarta – Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor. Majelis Hakim menilai Teuku Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor Jawa Barat.
“Menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan denda Rp 150 juta apabila tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman penjara 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Purwono Edi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Teuku Bagus juga terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 4.532 miliar sebagaimana melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Pada tuntutannya, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hal yang meringankan putusan hakim karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah di hukum, kooperatif dan telah mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi.
Menanggapi putusannya itu, Teuku Bagus menerima dan tidak akan melakukan banding. “Saya dapat menerima dan tidak banding yang mulia,” ujarnya. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. (Has)