Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Boeing Paksa Bohongi Keluarga Korban Jatuh Pesawat Lion

Boeing Paksa Bohongi Keluarga Korban Jatuh Pesawat Lion
* Keluarga korban pesawat Boeing 737 Max. (BBC)

Keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 Max di Indonesia ‘tak menerima ganti rugi yang semestinya’. Padahal, semua penumpang dan awak Boeing 737 Max yang berjumlah 189 orang tewas ketika pesawat jatuh ke Laut Jawa 13 menit setelah tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada 2018.

Pengacara mengatakan keluarga korban penumpang yang tewas dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max di Indonesia pada 2018 “dipaksa menyetujui kesepakatan sehingga tidak mendapatkan kompensasi yang semestinya”.

Kepada BBC, para pengacara mengatakan banyak keluarga korban yang “dibujuk menandatangani formulir pernyataan untuk tidak mengambil langkah hukum”.

Program Panorama BBC menemukan sejumlah keluarga korban lain menandatangani formulir serupa setelah dua kecelakaan pesawat, yang menyebabkan mereka tidak bisa mengajukan Boeing di pengadilan Amerika Serikat.

Boeing menolak berkomentar tentang adanya “kesepakatan-kesepakatan ini”.

Semua penumpang dan awak Boeing 737 Max yang berjumlah 189 orang tewas ketika pesawat jatuh ke Laut Jawa hanya 13 menit setelah tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta pada 29 Oktober 2018.

Dalam kurun beberapa pekan, keluarga korban ditawari kompensasi oleh pengacara asuransi.

Untuk menerima uang kompensasi, keluarga korban harus menandatangani perjanjian yang tidak memungkinkan mereka mengambil upaya hukum terhadap Boeing sebagai produsen pesawat dan Lion Air, maskapai yang mengoperasikan pesawat yang mengalami kecelakaan.

Suami Merdian Agustin, Eka, meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Ia mengatakan pengacara perusahaan asuransi “memaksanya menandatangani dokumen yang akan mencabut hak-haknya sebagai keluarga korban”.

“Mereka memberi saya beberapa dokumen. Dokumen itu menyebutkan, Anda bisa menerima uang namun tidak bisa mengajukan Lion Air ke pengadilan. Anda tak bisa mengambil langkah hukum terhadap Boeing,” katanya,

Agustin mengatakan ia diminta untuk sebaiknya menandatangani dokumen dan dalam satu atau dua jam ia akan menerima uang kompensasi. “Saya tak mau. Ini bukan soal uang, ini soal nyawa suami,” katanya.

Agustin tidak bersedia menandatangani dokumen, namun ia yakin sekitar 50 keluarga korban lainnya setuju dengan kesepakatan yang diajukan pengacara perusahaan asuransi.

Tiap keluarga korban akan menerima uang ganti rugi sekitar US$92.000 atau sekitar Rp1,29 miliar.

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap keluarga korban berhak secara otomatis menerima kompensasi setidaknya Rp1,25 miliar.

Sanjiv Singh, pengacara Amerika yang mewakili beberapa keluarga korban, kepada BBC mengatakan para keluarga korban “ditekan agar hak-hak mereka sebagai sebagai keluarga korban menjadi hilang”.

Singh mengatakan, keluarga korban yang menandatangani dokumen release and discharge pada dasarnya “telah ditipu sehingga tidak mendapatkan kompensasi yang semestinya”. Ia menambahkan bahwa yang diuntungkan adalah Boeing, bukan keluarga korban.

Menurut Singh, keluarga korban ini berhak menerima kompensasi bernilai jutaan dolar. Ini bukan kali pertama Boeing diuntungkan dari dokumen release and discharge semacam ini.

Pada 2005, pesawat Boing 737 jatuh di kawasan permukiman di Indonesia, menewaskan 149 orang. Para keluarga korban menandatangani perjanjian yang membuat mereka tidak bisa mengajukan Boeing ke pengadilan di Amerika.

Perjanjian serupa diajukan ke keluarga korban ketika terjadi kecelakaan terhadap pesawat 737 pada 2007 yang menewaskan 102 penumpang dan awak.

Seorang pengacara asuransi, yang tidak bersedia diungkap jati dirinya, terlibat dalam pengajuan dokumen dalam tiga kecelakaan.

Singh mengatakan dirinya sudah bertanya-tanya apakah Boeing terlibat dalam pengajuan dokumen semacam ini dalam kecelakaan pesawat Lion Air.

Ia mengatakan adalah tidak masuk akal jika Boeing tidak tahu ada dokumen release and discharge yang harus ditandatangani oleh keluarga korban.

Panorama sudah meminta komentar Boeing apakah mereka tahu soal hal ini atau apakah mereka berkoordinasi dengan pengacara perusahaan asuransi. Boeing tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Panorama.

Mereka hanya mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan, Boeing “menyesalkan jatuhnya korban jiwa dan akan terus bekerja sama dengan komunitas, pelanggan dan industri penerbangan untuk membantu proses pemulihan”.

Dikatakan pula, “pihak asuransi yang bekerja untuk Boeing tengah berunding dengan perusahaan-perusahaan asuransi di seluruh dunia, sesuatu yang biasa dilakukan jika ada peristiwa seperti ini”.

Perusahaan asuransi utama bagi Lion Air dan Boeing adalah perusahaan Inggris, Global Aerospace.

Mereka membantah dugaan bahwa keluarga korban “telah ditipu sehingga tidak menerima ganti rugi yang semestinya”. Mereka menolak berkomentar lebih jauh karena terkait kerahasiaan klien.

Pernyataan Global Aerospace juga menyebutkan, “adalah praktik yang biasa terjadi di mana saat menyelesaikan klaim, pihak produsen pesawat dan maskapai pesawat terbebas dari gugatan hukum di masa mendatang”.

Pada 3 Juli 2019, Boeing mengumumkan mereka akan menyediakan dana US$100 juta untuk membantu komunitas yang terdampak oleh dua kecelakaan 737 Max. Selain di Indonesia, pesawat 737 Max jatuh di Ethiopia pada April lalu, menewaskan 157 orang. (*/BBC)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.