Jumat, 19 April 24

Bobby Mamahit, Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun

Bobby Mamahit, Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsidair 3 bulan kurungan terhadap Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit.

Terdakwa kasus suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011 itu, terbukti bersalah karena menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

“Menjatuhkan vonis untuk terdakwa Bobby Reynold Mamahit dengan penjara 5 tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider 3 bulan,” ujar Hakim Aswijon saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Selain menjalani hukuman penjara dan membayar denda, Bobby juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 180 juta dari uang sebesar Rp 480 juta yang pernah dinikmatinya. Sebelumnya dia telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 300 juta.

“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan dibebankan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Hakim Aswijon.

Salah satu hal yang memberatkan putusan majelis hakim, karena Bobby dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bobby menyatakan menerima sepenuhnya vonis majelis hakim. Dia tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum pada KPK memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.