Sabtu, 14 September 24

BNPT Upayakan Pemulangan 16 WNI yang Tertangkap di Turki

BNPT Upayakan Pemulangan 16 WNI yang Tertangkap di Turki

Jakarta, Obsessionnews – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan otoritas Turki untuk pemulangan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Turki.

“Sekarang sedang diupayakan untuk pengembalian,” ujar Saud Usman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).

Saud mengungkapkan, pemerintah masih berkoordinasi untuk pengembalian para WNI tersebut. Namun, itu tetap bergantung pada kebijakan pemerintah Turki.

“Itu tergantung Pemerintah Turki, kita patuhi peraturan yang ada di sana,” katanya.

16 WNI tersebut terdiri dari wanita dan anak-anak. Menurut Saud, para wanita yang ada di rombongan itu diduga ingin mengunjungi suaminya ke Suriah, markas kelompok milisi ISIS. Jadi Pemerintah Indonesia masih mengadakan perundingan dengan pemerintah Turki untuk pemulangan ke-16 WNI itu.

“Jadi, tim kami baru berdialog dengan petugas imigrasi Turki,” kata dia.

Saud juga mengaku baru mendapat informasi terkait penangkapan terhadap 16 WNI itu oleh otoritas Turki pada 4 Maret lalu. Padadal, mereka telah ditahan sejak Januari lalu.

“Ini yang ditangkap berbeda, tidak sama dengan Smailing Tour, mereka ditangkap bulan januari dan baru diinformasikan tanggal 4 maret kemarin,” tuturnya.

Jika ke-16 WNI tersebut berhasil dipulangkan, lanjut Saud, aparat penegak hukum tidak serta merta bisa melakukan penahanan. Sebab, pasal 139 KUHP, tidak berlaku bagi mereka yang mendukung gerakan kelompok ISIS di Syiria.

“Kalau pulang, pada KUHP belum kena, mereka kan memberikan dukungan kepada negara lain, beda dengan makar yang membentuk sebuah pemerintahan yang diluar NKRI,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya akan melihat pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh ke-16 WNI itu. Misalnya, pelanggaran tersebut bisa disangkakan dengan pasal soal keimigrasian atau pelanggaran pidana lainnya. “Kita cek pelanggaran imigrasinya,” kata Saud.

Saud menambahkan, kedepan BNPT berkeinginana mengusulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi antisipatif. Caranya, kata dia, dengan menambal celah hukum bagi warga yang bergabung dengan kelompok militan, yakni merevisi kata makar serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Konkritnya, jelas kita usulkan revisi, mungkin bisa memperluaskan pemahaman tentang makar, apakah bergabung dengan ISIS adalah perbuatan menyimpang, berbenturan dengan hukum? Atau misalnya revisi kembali UU Ormas,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.