Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

BNNP Sumbar Amankan 8 Orang Kejahatan Narkotika

BNNP Sumbar Amankan 8 Orang Kejahatan Narkotika

Padang, Obsessionnews – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan delapan tersangka kejahatan narkotika. Ketujuh tersangka diamankan dari lokasi dan tempat berbeda.

Dari delapan orang yang diamanakan, seorang tersangka sebagai pengedar dan empat orang sebagai kurir. Sedangkan tiga orang sebagai pemakai.

Kepala BNNP Sumbar Muhammad Ali Azhar mengatakan, penangkapan terhadap delapan tersangka atas kerjasama dengan pihak kepolisian. Seorang diantaranya tersangka HN (30 th).

“Tersangka pengedar narkoba jenis shabu ini ditangkap di Bakung Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam,” kata Ali Azhar.

Ali Azhar mengatakan, dari tangan tersangka yang ditangkap petugas pada Selasa (23/2) barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,86 gram. Kemudian dua unit hanphone, satu helai celana pendek warna biru dan satu unit sepeda motor. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp67.000.

Kemudian, empat orang tersangka sebagai kurir ditangkap pada Rabu (24/2) sekitar pukul 16:00 WIB. Keempatnya ditangkat ditempat yang sama yaitu di Lubang Tembok, Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

“Ke empat tersangka atas nama RY (30 th), GP (23 th), DN (34 th) dan PA (20 th),” kata Ali Azhar.

BNNP Sumbar Amankan narkoba

Saat penangkapan petugas menukan barang bukti dari tangan RY berupa satu paket shabu, satu paket ganja dan mobil minibus toyota kijang warna kuning. Kemudian dari tersangka DN, petugas menukan barang bukti berupa satu alat hisap berupa bong beserta shabu didalamnya.

“Jumlah barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka yang ditangkap BNN Sawahkunto, shabu 1,70 gram, ganja 3,14 gram, mobil minibus Toyota Kijang warna kuning enas dan satu alat hisap berupa bong,” ujar Ali Azhar.

Ali Azhar mengatakan, lima tersangka sebagai pengedar dan kurir dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RIy nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

Selain kelima tersangka, BNNP Sumbar juga mengamankan tiga orang sebagai pemakai. Mereka ditangkap saat petugas merazia tempat-tempat karaoke dan bar di Kota Padang pada Kamis (25/2) malam.

Khusus kepada tiga terduga pemakai, akan direhabilitasi dan dilakukan pengobatan di Kantor BNNP Sumbar. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.