Sabtu, 20 April 24

BNNP Jatim Gagalkan Jutaan Butir Pil Koplo

BNNP Jatim Gagalkan Jutaan Butir Pil Koplo
* (Penggerebekan) Petugas BNNP Jatim saat menggeledah jutaan butir pil koplo (Carnophen) dari rumah kos di Jalan Petemon Barat, Surabaya, Jumat (8/5/2015). (Obsessionnews.com/Ari Armadianto)

Surabaya, Obsessionnews – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek sebuah tempat kos yang digunakan sebagai gudang penimbunan 1,2 juta butir Narkoba jenis Pil Carnophen di kawasan Petemon Barat, Surabaya, Jumat (8/5/2015) siang. Petugas menangkap dua pelaku dan menyita jutaan butir pil koplo siap edar tersebut.

Pantuan Obsessionnews.com, dua pelaku digelandang oleh petugas BNNP Jatim dari sebuah tempat kos mewah di Jalan Petemon Barat Nomor 127, Surabaya untuk menunjukkan barang bukti jutaan butir pil koplo senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Petugas mendapati puluhan karton yang sudah dikemas di ruang lobi tempat kos tersebut. Diduga, jutaan butir Carnophen yang sudah dikemas ini siap dikirim ke pelanggan. Namun, petugas tidak menemukan pemilik tempat kos dan pemilik barang ini.

Dua pelaku yang diamankan, yakni Bram Eka dan Albert yang masing-masing berusia 25 tahun. Bram mengaku hanya bertugas mengemas barang dan memasukkan brosur yang ia lakoni selama tiga hari.

Sedangkan, Albert hanya kedapatan untuk dititipi barang haram tersebut. “Saya gak tau kalau isi di dalamnya itu (Charnophen),” tegas Bram.

Untuk mengelabui petugas, kemasan karton ini disembunyikan dalam kemasan sepatu. Pelaku diberi upah Rp15 ribu untuk setiap kartonnya.

PIL KOPLO -

Diketahui jutaan butir pil Carnophen dijual seharga Rp1000 akan diedarkan ke pasar-pasar di luar Pulau Jawa dengan cara dikemas dalam plastik dan diberi label.

“Petugas masih menyelidiki peredaran ini (pil koplo) yang diduga juga diedarkan ke wilayah luar Jawa”, kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Bagio Hadi.

Penggerebekan di tempat kos ini, merupakan hasil pengembangan dari razia petugas BNNP Jatim saat melakukan penangkapan delapan orang di kawasan Petemon Barat, Surabaya.

Untuk diketahui, Carnophen ini merupakan salah satu jenis narkotika golongan empat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana, efeknya membuat orang rileks dan memudahkan orang kecanduan. Kasus ini kini dilimpahkan ke penyidik Polda Jatim. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.