Rabu, 4 Oktober 23

BNNP Jateng Musnahkan 297 Gram Sabu

BNNP Jateng Musnahkan 297 Gram Sabu
* Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Kombes Pol Soetarmono (kiri) menghadiri pemusnahan alat bukti sabu di kantor BNNP Jsateng, Selasa (214/2/2015)

Semarang, Obsessionnews – Sebanyak 297 gram barang bukti berupa sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) di kantor BNNP Jateng, Semarang, Selasa (24/2). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kurir narkoba, Agung Sedayu Widiyarso, oleh tim intel BNNP Jateng beberapa waktu lalu. Dalam acara tersebut hadir Kepala BNNP Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol Soetarmono.

Sebelum dimusnahkan, 5 kg sabu disisakan sebagai barang bukti oleh penyidik BNNP Jateng dan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. “Dari 297 gram sabu yang disita dari Agung, 5 gram ini kita ambil sampelnya untuk keperluan barang bukti di pengadilan nanti,” kata Soetarmono kepada obsessionnews.com.

Tim ahli dari Puslabfor  Polri memisahkan 5 gram sabu sebagai alat bukti di sidang peradilan
Tim ahli dari Puslabfor Polri memisahkan 5 gram sabu sebagai alat bukti di sidang peradilan

Ratusan gram sabu seharga Rp 600 juta lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam air dan diaduk bersama bubuk detergen. Setelah sabu larut ke dalam air, Agung yang juga dihadirkan pada acara itu menuangkan larutan tersebut ke dalam kloset di dalam kantor BNNP Jateng.

“Ini supaya cairan tersebut tidak mengendap dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Soetarmono.

Pengujian sampel narkoba juga dilaksanakan pada saat itu untuk memastikan apakah narkoba itu asli. “Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan pasal 87 ayat 2 dan pasal 91 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, yang harus dimusnahkan setelah tujuh hari dari penetapan,” imbuhnya.

Soetarmono juga menjelaskan pengembangan kasus tersebut berujung kepada penangkapan sindikat yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, yakni Sutrisno dan Sartoni. Para pelaku mendapatkan sabu dari sindikat asal Nigeria.

Maraknya sindikat yang dikendalikan dari dalam penjara dikarenakan lemahnya pengawasan instansi yang bersangkutan. Selain itu sistem keamanan LP Nusakambangan yang dihuni 2.500 jiwa ini masih minim teknologi pendukung, seperti detektor elektronik, detektor narkotika dan CCTV. Tentu saja hal tersebut berimbas dengan mudahnya sindikat narkoba menyelundupkan barang-barang elektronik, dan bahkan narkoba. (Yusuf Isyrin Hanggara)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.