
Padang, Obsessionnews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih memeriksa secara intensif lima tersangka jaringan pengedar sabu setelah ditangkap Rabu (4/2) kemarin. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumbar Alidison mengatakan, lima tersangka yang ditangkap adalah RB, DD, RH, RF, dan AS.
“Mereka digrebek di perumahan Kuala Nyiur, Pasir Nantigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Alidison dalam keterangan pers didampingi Kabid Pencegahan BNN Sumbar Raymon, Kamis (5/2).
Lima tersangka yang ditangkap itu dua di antaranya residivis atas kasus yang sama, yaitu DD dan RB. Mereka mendapat hukuman 4 tahun penjara. “Bahkan DD dalam masa pembebasan bersyarat,” kata Alidison.
Penangkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat. Tim Pemberantasan BNN Sumbar menuju ke lokasi kompleks Perumahan Kuala Nyiur Pasir Nan Tigo, Koto Tangah. Penggrebekan dilakukan pada Rabu malam setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari. Setelah memastikan tersangka berada di dalam rumah, tim langsung menggrebek. Di dalam rumah yang dijadikan sebagai tempat berkumpul, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti berupa sabu yang diamankan seberat seperempat ons dengan nilai sebesar Rp 25 juta.
Barang bukti lain adalah narkotika jenis ganja 5 paket, uang tunai senilai Rp 4,9 juta dari hasil penjualan barang narkotika tersebut. Di samping itu alat penimbang narkotika jenis sabu lengkap dengan alat-alat pengisap seperti pirex dan bong. Kemudian sejumlah STNK dan sejumlah kunci motor. Bahkan pirex yang diamankan jumlahnya cukup banyak.
Tersangka merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Narkotika jenis sabu itu diperoleh tersangka dari Riau, sementara ganja diperoleh dari Bukittinggi, Sumbar.
“Barang haram tersebut mereka edarkan di wilayah Padang melalui jaringan atau kurir di Padang,” kata Alidison.
Dalam kesempatan yang sama Kabid Pencegahan BNN Sumbar Raymon meminta kepada masyarakat yang mengetahui tempat dijadikan transaksi narkoba supaya melaporkan kepada BNN Sumbar. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (Musthafa Ritonga)