Jakarta, Obsessionnews – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, pihaknya telah menyita harta kekayaan milik bandar narkoba sebesar Rp 100 miliar sepanjang tahun 2015 dari 15 kasus yang terungkap.
Menurut Anang, para tersangka bandar ini telah menyamarkan uang dari hasil penjualan narkoba sehingga susah untuk mengungkapnya. Namun, berkat bantuan lembaga-lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kasus ini bisa terungkap.
“Jadi secara keseluruhan aset yang sudah disita sebesar Rp 100 miliar. Tersangka dijerat TPPU,” ujarnya di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Anang menjelaskan, PPATK memiliki peran penting untuk menelusuri aset-aset tersangka. Dengan cara ini BNN yakin bisa membawa efek jera bagi pelaku karena telah dimiskinkan. Selain itu, peredaran narkoba di Indonesia bisa diminimalisir termasuk peredaran narkoba yang kerap terjadi di dalam penjara.
“Uang tersebut tidak disimpan secara langsung,” jelasnya.
Nantinya kata Anang, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara. Sebagian akan digunakan untuk memberantas kejahatan narkoba di Indonesia yang semakin membahayakan. (Albar)