BNN RI Musnahkan 20,9 Kilogram Sabu-sabu dan 11,34 Gram Ganja

Obsessionnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) mengumumkan pemusnahan barang bukti narkotika perdana pada tahun 2024. Sebanyak 20.988,10 gram (20,9 kilogram) sabu-sabu dan 11,34 gram ganja dimusnahkan sebagai hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berlokasi di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta. Dalam konferensi pers yang diadakan di Lapangan Parkir Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta, Jumat, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan delapan orang tersangka yang penanganannya terjadi di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta. "Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir tahun 2023," ujar Wayan dikutip dari Antara, Jumat (19/1/2024). Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.910,1 gram sabu-sabu diperoleh dari sindikat narkotika jaringan Malaysia-Kalimantan. Pengungkapan kasus terjadi pada tanggal 27 November 2023. Menurut Wayan Sugiri, dua tersangka, SMP alias T dan HD alias B, diperintahkan oleh seseorang berinisial ZL untuk membawa narkotika, sementara ZL ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 11 Desember 2023, BNN RI juga berhasil mengamankan 5.100 gram sabu-sabu dari enam orang tersangka yang merupakan sindikat penerima barang dari penyedia jasa kurir di Meksiko. Enam tersangka tersebut berinisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, dan HMD alias AG. Wayan menginformasikan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan pertama BNN RI bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan sumber barang yang diduga berasal dari kartel Meksiko. "Hingga kini, BNN masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut," tambahnya. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Irjen Pol. Marthinus Hukom, Kepala BNN RI, secara simbolis memasukkan salah satu barang bukti ke dalam mesin penghancur, menandai tindakan tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (Antara/Poy)