
Pontianak, Obsessionnews – Kebijakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) lahir dari kondisi generasi muda yang semakin terjerumus pada bahaya narkoba. Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pelaksana kebijakan tersebut tentu tidak mudah. Diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dan aktif dalam menjaga lingkungan keluarga, kerja dan pendidikan agar generasi mendatang bisa membawa perubahan bagi bangsa ini. Demikian diungkapkan AKBP Andi Harun AR, SH, Kepala BNN Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kepada obsessionnews.com di ruang kerjanya, Jl. Sultan Hamid II Pontianak, Senin (2/2).

Harun yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak meniti kariernya di Sekolah Polisi Negara (SPN) tahun 1975, Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 1979, dan ikut pendidikan Calon Perwira (Capa) tahun 1993. Jam terbangnya sebagai polisi yang cukup tinggi membuatnya memahami beberapa tempat peredaran narkoba di Pontianak.
Harun dilantik menjadi Kepala BNN Pontianak pada 25 Juli 2012 di Jakarta oleh Kepala BNN Pusat Komjen Pol Gories Mere. “Setelah dilantik saya mengumpulkan para pegawai dan langsung menyusun program. Pada tahun 2012 BNN Pontianak membentuk Kader Anti Narkoba (KAN) masuk desa dan kota. Program ini dimaksudkan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tentang P4GN. KAN dibagi menjadi 2 tim, yakni tim 1 dipimpin saya, dan tim 2 dipimpin setingkat kepala seksi (kasi),” paparnya.
Harun menambahkan, tim 1 bertugas memberikan pemahaman ke rumah ibadah, yakni masjid dan gereja, serta datang langsung ke kampung Beting yang merupakan pusat transaksi dan peredaran narkoba di Pontianak. “Kami melakukan tes urine,” katanya.
Sedangkan tim 2 merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari oganisasi kemahasiswaan pemuda (OKP), kelompok agama dan kelompok masyarakat. Tim 2 bertugas menjemput bola dengan datang ke kelurahan yang dianggap rawan bahaya narkoba. Materi yang disampaikan adalah sosialisasi UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, memberikan ceramah kesehatan dan agama kepada warga di kelurahan tersebut.
Ke depan KAN akan membentuk kader tiap kecamatan yang diberi nama Pos Kader Anti Narkoba (Poskan). Hadirnya Poskan tersebut dapat membantu BNN dalam memberikan informasi secara detil dan dapat melakukan tindakan pemberantasan dengan lebih cepat, sehingga angka penyalahgunaan narkoba bisa ditekan tiap tahunnya. Di tahun 2013 terdapat 98 kasus ungkap narkoba dan tahun 2014 terjadi penurunan sebesar 88 kasus ungkap.
Tahun 2014 BNN Pontianak membentuk Forum Masyarakat Anti Narkoba (Formas) yang bertujuan membantu tugas-tugas BNN tentang kampanye dan pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba. Selain itu, Formas juga berperan aktif dalam memberikan informasi dan mengawasi pergerakan peredaran narkoba.
“Setidaknya, ada 2.255 gang yang menjadi wilayah kerja Formas. Formas menempatkan 5 anggota di masing-masing gang tersebut,” kata Harun. (Ahmad Saufi)