Jumat, 19 April 24

BNN Amankan 28 Miliar Aset Bandar

BNN Amankan 28 Miliar Aset Bandar
* Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan aset seorang bandar dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar. (Foto: BNN)

Mengendalikan Peredaran Narkotika dari dalam Lapas

Pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada 2016 lalu.

Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol BNN, kamis (29/8/2019), BNN sangat menyayangkan MA yang telah di vonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Diamankannya aset milik MA diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b  Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5  Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.   (bnn/arh)

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.