
Gia
Jakarta– Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) hari ini (19/8), mengumumkan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Casing dan Tubing yang diundangkan pada 6 Agustus 2013. Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Rincian BMTP dimaksud adalah:
Ketua KPPI, Ernawati menjelaskan bahwa sebelumnya Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi (APROPIPE) yang mewakili PT. Citra Tubindo Tbk, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya mengajukan permohonan safeguards berdasarkan klaim kerugian yang dialami oleh kedua perusahaan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2008-2011. Walaupun terjadi penurunan volume impor dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 0,4%, namun pada tahun 2009 volume impor mengalami peningkatan sebesar 7,8%, dan pada tahun 2011 terjadi kenaikan volume impor yang signifikan yaitu sebesar 98,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Selama tahun 2008-2011, APROPIPE selaku pemohon telah kehilangan pangsa pasar, sedangkan pangsa pasar produk impor mengalami peningkatan yang signifikan. Pemohon juga mengalami tren penurunan laba selama periode penyelidikan, bahkan mengalami kerugian di tahun 2010, terutama disebabkan oleh menurunnya tingkat penjualan domestik pemohon. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPPI berpendapat bahwa pemohon telah mengalami ancaman kerugian serius,” ujar Ernawati di Kantor Kemendag RI (19/8).