Rabu, 17 April 24

Blusukan ke LTC, Maruarar Tampung Aspirasi Pedagang

Blusukan ke LTC, Maruarar Tampung Aspirasi Pedagang
* Anggota DPR RI Maruarar Sirait (PDI-P) blusukan ke LTC Hayam Wuruk Jakarta, temui para pedagang. (monitorday)

Jakarta – Belakangan ini kalangan pedagang di sejumlah perbelanjaan mulai resah terkait dengan isu razia barang impor ilegal serta tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Di sejumlah pusat belanja, malah banyak pedagang yang sempat menutup toko.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Maruarar Sirait turun langsung ke Lindeteves Trade Center (LTC) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2015).

Selain untuk bertemu dan mendengarkan aspirasi para pedagang, Maruarar juga sekaligus memandu diskusi bertema “Sinergisitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakkan Hukum.”

Diskusi ini bertujuan untuk upaya pelaksanaan perlindungan konsumen dan pemberantasan penyelundupan. Hadir dalam dioalog yang dihadiri sekitar 500 pedagang di LTC ini anggota DPR dari Dapil Jakarta Barat dan Jakarta Utara Charles Honoris, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Kasubdit I Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Sandi Nugroho dan Direktur Kriminalitas Khusus Kombes Pol Mujiono.

Dalam dialog ini, Maruarar memulainya dengan mendengarkan terlebih dahulu aspirasi dari para pedagang. “Kita mau dengarkan aspirai masyarakat dulu, pedagang dulu. Baru kita dengarkan jawaban dari pejabat. Kita balik diskusi kini agar benar-benar aspiratif,” kata Maruarar.

Saat membuka diskusi, Maruarar juga menekankan bahwa pemerintahan Jokowi ini ingin agar benar-benar hukum tegak, dan di saat yang sama perekonomian juga kondusif.

Para hadirin pun dengan kompak mengatakan setuju kepada Maruarar, bahwa mereka tidak ingin menjual barang ilegal, mereka ingin penegakkan hukum berjalan dan juga ingin iklim usaha bagus.

Dalam diskusi ini, Endro, salah seorang pedagang, mempertanyakan mana saja barang yang wajib SNI dan mana yang tidak. Dengan pengetahuan ini maka tidak ada lagi ada oknum yang datang mengancan, kemduian pura-pura mau merazia.

Widodo menjawab bahwa saat ini ada 118 barang yang wajib SNI. Barang apa saja yang sudah wajib SNI bisa dilihat di situs kementerian teknis terkait. Misalnya, terkait dengan barang listrik maka bisa dilihat di situs Kementerian ESDM.

Alex, pedagang teknik mesin yang sudah berjualan selama 30 tahun mempertanyakan soal barang ilegal. Kata dia, kalau memang di pasaran ada barang ilegal, lalu mengapa bisa keluar dari pelabuhan. Pedanag sendiri kebanyakan berdangan saja, dan terkadang tidak tahu mana ilegal dan legal.

Heru Pambudi menjelaskan, tugas Ditjen Bea dan Cukai memang memberantas penyelundupan itu di pelabuhan, baik di laut maupun di bandara. Sehari-hari pegawai Bea dan Cukai ini ada di pelabuhan. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada petugas bea dan cukai yang melakukan penggeledahan di toko-toko. (inc/red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.