
Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal menegaskan sengketa antara pemerintah dan Newmont Nusa Tenggara yang berujung pada arbitrase internasional tidak akan mengganggu iklim investasi sektor pertambangan.
“Sengketa itu diharapkan berujung pada penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak, sekaligus memberikan contoh tindakan tegas pemerintah dalam menyelesaikan sengketa. Kami menilai, langkah-langkah tim khusus pemerintah bisa direfleksikan dengan baik, berujung pada penyelesaian agar investasi pertambangan terus berjalan,” ujar Kepala BKPM, Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (22/7).
Penyelesaian yang dilakukan pemerintah, menurut Mahendra, diharapkan mampu memberikan kepastian regulasi. Selain itu, pemerintah tetap melindungi kepentingan investor.
“Ini bisa memberikan kepastian yang lebih baik terhadap rencana investasi ke depan. Proses renegosiasi terhadap 67 dari 107 pemegang kontrak karya (KK) masih terus berjalan dan tidak ada kemunduran,” tutur dia, seperti dilansir Antara.
“Meskipun perselisihan dengan Newmont berujung di arbitrase, sisanya, sebanyak 40 pemegang KK sudah menyepakati renegosiasi KK sesuai implementasi UU 4/2009 tentang Minerba.”
Mahendra menambahkan, langkah pertama yang akan dilakukan tim adalah menunjuk kuasa hukum dan memberi tanggapan resmi soal gugatan Newmont ke arbitrase internasional. Tim itu juga menyiapkan gugatan balik terhadap Newmont ke arbitrase internasional yang berbeda.
“Detail gugatan balik yang disiapkan pemerintah masih kami godok. Begitu pula siapa kuasa hukum yang telah ditunjuk,” ucapnya.