
Trimedya Panjaitan.
Doni Rao
Jakarta – Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan membantah adanya diskriminasi saat melakukan penanganan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan.
“Kami tetap menangani kasus bolos anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Sukur Nababan,” kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Bila Sukur sakit, lanjut Trimedya, izinnya ada di fraksi tapi tidak diteruskan di paripurna. “Dipanggil BK hadir, sekarang tinggal membuktikan sakitnya dari surat dokter,” pungkasnya. (rud)