Rabu, 9 Oktober 24

Bisakah Anas Digantung di Monas ?

Bisakah Anas Digantung di Monas ?

Jakarta – Menagih janji mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang pernah menyatakan, bila dia korupsi satu rupiah pun dari proyek Hambalang, maka Anas mempersilakan dirinya digantung di Monas. Nasib Anas akan ditentukan Rabu besok. Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan nota putusan akhir.

Walaupun ini bukan akhir dari proses hukum karena masih ada upaya hukum yang masih ditempuh Anas dan tim penasehat hukumnya. Mulai dari banding di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi bila saja pengadilan pada tingkat pertama ini hakim menjatuhkan vonis bersalah, apakah anas siap digantung di Monas sesuai janjinya?.

Terkait hal ini pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan dalam sistem hukum Indonesia tidak mengenal hukuman gantung. Firman bergeming apa yang disampaikan Anas ketika itu hanya sebuah retorika yang tidak bisa berdampak pada proses penghukuman.

“Itu methapora, ketika seseorang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dari aspek pembuktian kasus Hambalang,” ujar Firman di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut Firman, Anas harus diputus bebas karena dalam fakta persidangan tidak ada yang bisa membuktikan kliennya itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi proyek Hambalang. Bahkan dia menilai jaksa hanya mencari-cari kesalahan Anas.

Hal itu terlihat ketika Jaksa mencoba mengaitkan kasus Hambalang dengan niat korupsi Anas karena ingin menjadi Presiden. “Dan political insiden terlihat nyata dari awal sampai akhir persidangan Anas,” katanya.

Akan tetapi apapun putusan hakim nanti, tim pengacara akan siap hadapi. Begitu pun juga dengan Anas selaku terdakwa. “Kita lihat putusan apapun, kita akan hadiri persidangan itu dengan penuh kehormatan tanpa mengurangi hak-hak hukum terdakwa mas Anas,” tutur Firman.

Anas menyatakan cukup optimistis akan divonis bebas oleh hakim. Anas pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan wartawan atas terciptanya situasi persidangan yang hangat. “Melihat fakta persidangan yang ditemukan, saya layak divonis bebas,” ujar Anas kepada wartawan seusai sidang pledoi pekan lalu.

Anas dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan pidana 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Anas didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus Hambalang. (Has)

 

Related posts