
Seskab Dipo Alam dan Menkes Nafsiah Mboi menerima perwakilan bidan. (setkab)
Rudi
Jakarta-Perwakilan bidan yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/5/2013) diajak oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi untuk masuk ke halaman Wisma Negara, kompleks Istana Negara. Ke- 13 bidan yang mewakili ribuan para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari seluruh tanah air yang berunjuk rasa tersebut menyampaikan sejumlah inti tuntutan kepada Seskab dan Menkes antara lain menolak Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 yang mengatur penugasan bidan PTT hanya dua kali, memohon penugasan kembali sebagai bidan PTT secara berkelanjutan, dan mohon diangkat sebagai PNS.
Mereka meminta konfirmasi tentang terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 07 Tahun 2013 yang di dalamnya tertulis bahwa bidan PTT hanya bisa diangkat sebanyak dua kali. Menurut para bidan, Permenkes tersebut hanya mengatur dokter dan tenaga ahli untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus. Selain itu mereka meminta Menkes untuk memberi kesempatan kepada bidan PTT untuk dapat menjadi PNS melalui jalur khusus.
Para bidan juga mengungkapkan, dalam praktik di lapangan mereka diminta biaya hingga puluhan juta rupiah untuk bisa melamar kembali. Bahkan untuk dapat menjadi PNS mereka diminta ‘uang pelicin” Rp 30 juta hingga Rp 150 juta.
Selain itu, para bidan juga mengeluhkan adanya edaran dari dinas kesehatan yang melarang bidan PTT mengikuti pendidikan. “Saya minta tolong Bu Menteri agar tetap bisa mengabdi sebagai bidan dan melanjutkan sekolah,” kata seorang bidan .
Seskab Dipo Alam berjanji akan melaporkan hasil pertemuan dengan para bidan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Presiden itu mendengar, jangan lupa buka twitternya @SBYudhoyono. Para bidan bisa sampaikan melalui twitternya Bapak Presiden supaya langsung didengar oleh Presiden,” kata Dipo Alam seperti dikutip setkab.go.id. Dipo sendiri, beberapa hari lalu juga telah membuka akun twitter @dipoalam49.
Sementara Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menanggapi tuntutan para bidan PTT tersebut dengan mengatakan, Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 memang mengatur tentang pengangkatan bidan PTT, tapi tidak mengalami perubahan dari Permenkes sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 683 Tahun 2011.
“Bidan-bidan PTT diangkat untuk satu kali masa tugas selama tiga tahun, boleh diperpanjang sampai dua kali, berarti sembilan tahun. Setelah sembilan tahun diharapkan pemerintah daerah akan mengangkat mereka sebagai pegawai negeri,” jelas Nafsiah Mboi.