
Jakarta- Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati menurunkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2013. Penurunan biaya yang disepakati sebanyak Rp 140.000 dari biaya haji tahun lalu, yakni Rp 33.999.800 per calon jamaah haji.
Ihwal kesepakatan menurunkan biaya haji tahun ini diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah usai menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/4).
“Kementerian Agama menyepakati menurunkan BPIH tahun ini sebesar Rp 33.859.200 atau turun Rp 140.600 dibanding tahun 2012 sebesar Rp 33.999.800,” ujarnya.
Menurutnya, penurunan BPIH itu merupakan upaya dari DPR dan pemerintah agar biaya ongkos haji semakin terjangkau. Namun, meski terjadi penurunan biaya haji, Komisi VIII tetap meminta pemerintah tetap meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013, baik katering, transportasi, akomodasi, dan lainnya.
Tak hanya itu, Komisi VIII juga telah menyetujui dana tambahan subsidi BPIH tahun 2013 untuk keperluan jemaah haji menjadi Rp. 2,3 triliun. Ini peningkatan cukup tinggi dibanding tahun lalu yang nilai subsidinya adalah Rp 1,7 triliun.
“Dana ini akan digunakan untuk meringankan BPIH tahun 2013 dalam bentuk subsidi biaya kebutuhan jemaah haji. Antara lain subsidi akomodasi di Mekkah, akomodasi di Madinah, subsidi general service fee dan biaya pendukung operasional lain,” katanya.