
Jakarta, Obsessionnews.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan enam langkah strategis guna menjaga inflasi pada tahun 2017 dan 2018, untuk tetap pada kisaran 4%±1%, selain itu BI sekaligus mengumumkan penetapan sasaran inflasi di tahun 2019-2021.
Pengumuman tersebut dirangkum dengan melakukan rapat koordinasi antar pimpinan lembaga dan kementerian. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Tirta Segara mengungkapkan rapat koordinasi ini diawali dengan pembahasan evaluasi inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada tahun 2016 yang tercatat terkendali dengan kisaran sasaran inflasi sekitar (4%±1%).
“2016 tercatat sebesar 3,02% (yoy), terendah sejak tahun 2010. Dengan pencapaian tersebut, realisasi inflasi berada dalam sasaran selama 2 tahun berturut-turut,” ungkap Tirta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2017).
Rendahnya inflasi di tahun 2016 terutama disebabkan inflasi inti, yang merupakan terendah sejak tahun 1997 dan rendahnya inflasi harga yang diatur Pemerintah (administered prices), serta terkendalinya inflasi komponen harga pangan yang bergejolak (volatile food).
“Pencapaian tersebut tidak terlepas dari dukungan koordinasi yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Tirta.
Ini Enam Langkah Strategis untuk Menjaga Sasaran Inflasi 4,0%±1% dan 3,5%±1% di tahun 2017 dan 2018.
- menekan laju inflasi volatile food (VF) menjadi di kisaran 4-5%, melalui:
- penguatan infrastruktur logistik pangan di daerah, khususnya pergudangan untuk penyimpanan komoditas ;
- membangun sistem data lalulintas barang, khususnya komoditas pangan;
- penggunaan instrumen dan insentif fiskal untuk mendorong peran pemerintah daerah dalam stabilisasi harga;
- mendorong diversifikasi pola konsumsi pangan masyarakat, khususnya untuk konsumsi cabai dan bawang segar, antara lain dengan mendorong inovasi industri produk pangan olahan;
- penguatan kerjasama antar daerah
- mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas; dan
- memperbaiki pola tanam pangan.
- mengendalikan dampak lanjutan dari penyesuaian kebijakan AP, seperti pengendalian tarif angkutan umum
- melakukan sequencing kebijakan AP, termasuk rencana implementasi konversi beberapa jenis subsidi langsung menjadi transfer tunai (a.l. pupuk, raskin, dan LPG 3Kg)
- memperkuat kelembagaan TPI dan Pokjanas TPID melalui Perpres menjadi Tim Pengendalian Inflasi Nasional
- memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan penyelenggaran Rakornas VIII TPID tahun 2017 pada bulan Juli 2017
- memperkuat bauran kebijakan Bank Indonesia untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.
Bagaimana Pengendalian Inflasi di tahun 2017?
BI mengungkapkan pengendalian inflasi di Tahun 2017 ini akan menghadapi beberapa tantangan. Baik berasal dari eksternal maupun domestic. Sehingga perlu diwaspadai dan dimitigasi sejak dini.
“Tantangan dari eksternal terutama terkait dengan kenaikan harga komoditas global. Sementara tantangan domestik berasal dari kelanjutan kebijakan reformasi subsidi energi yang lebih tepat sasaran, yaitu berupa penyesuaian harga untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA, dan penyesuaian harga jual BBM sesuai dengan kenaikan harga minyak dunia,” kata Tirta.
Meskipun demikian, kebijakan reformasi ini perlu didukung untuk mewujudkan aspek pemerataan dan menciptakan keuangan negara yang lebih sehat.
Sasaran Inflasi 2019, 2020 dan 2021 Masing-Masing Sebesar 3,5%±1%; 3%±1%; dan 3%±1%.
Sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah dan BI ini dilakukan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan prospek dan daya saing perekonomian. Selain itu, BI juga menetapkan sasaran inflasi guna terus mengarahkan ekspektasi inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil.
“Ke depan, Pemerintah dan BI berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, terutama dalam hal penentuan besaran dan timing kebijakan energi, pengendalian dampak lanjutan (second round effect), dan penguatan kebijakan pangan untuk menekan inflasi Volatile Food menjadi di kisaran 4-5%,” tutup Tirta.
Kesepakatan langkah strategis tersebut dilakukan BI dan pemerintah sebagai upaya membawa inflasi agar tetap rendah dan stabil. Dimana kesepakatan ini dicapai melalui rapar koordinasi yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Kelompok Kerja Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Pokjanas TPID) yang diselenggarakan pada 25 Januari 2017 di Jakarta.
Pertemuan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama Perum BULOG Djarot Kusumayakti, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN, dan Kepolisian Republik Indonesia. (Aprilia Rahapit)